Setiap Hari Kamis Seragam Dinas PNS Menggunakan Baju dan Celana/Rok Warna Hitam
Tuesday, June 18, 2019
Setiap hari Kamis PNS mengenakan pakaian seragam hitam-hitam. Sebagaimana admin rilis dari info resmi Puspen Kemendagri bahwasannya Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019. "Edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, disiplinann, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.
Diantara hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP adalah sebagai berikut:
Diantara hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP adalah sebagai berikut:
Pertama, dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan nenggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.
Sekjen Kemendagri : Drs. Hadi Prabowo, M.M. |
Ketiga, khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.
Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Download/unduh Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut, silahkan klik di sini.