Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Dilaksanakan Paling Lambat Akhir Tahun 2020
Thursday, May 2, 2019
Gurumaju.com – Pengangkatan PNS bagi CPNS Tahun 2017 atau Tahun Sebelumnya Dilaksanakan Paling Lambat Akhir Tahun 2020. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/500/M/SM.01.00/2019 Tanggal 30 April 2019 yang lalu.
Pengangkatan CPNS Menjadi PNS |
Untuk penjelasan selengkapnya mengenai CPNS yang belum diangkat menjadi PNS yang melewati batas waktu dapat Anda baca dan download dibawah ini:
1. Berkenaan adanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dalam masa percobaan sebagai CPNS telah melewati batas waktu 1 (satu) tahun dan sampai dengan saat ini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
a. Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan sebagai berikut:
1) Masa percobaan bagi Calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.
2) Instansi pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada CPNS selama masa percobaan.
b. Dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan sebagai berikut:
1) Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
2) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan.
3) Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
4) Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.
6) Pembinaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala LAN.
c. Dalam Pasal 351 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan Calon PNS dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan belum mengikuti pelatihan prajabatan sampai dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, wajib mengikuti pelatihan prajabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan.
d. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 diundangkan tanggal 7 April 2017 sehingga masa tenggang waktu tersebut sudah melewati batas waktu terhitung tanggal 7 April 2018.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dan untuk menyelesaikan permasalahan CPNS yang belum diangkat menjadi PNS yang melewati batas waktu 1 (satu) tahun, kami minta seluruh PPK agar segera melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat menjadi PNS, maka PPK segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar.
b. Bagi CPNS yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan Instansi, antara Iain tidak tersedia anggaran, yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan tugas, diberikan tugas khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan prajabatan pada kesempatan pertama dan dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
2) Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan CPNS yang bersangkutan maka terhadap CPNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS.
3. Pengangkatan CPNS menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan huruf b angka 1), hanya berlaku bagi CPNS yang mengisi formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau tahun sebelumnya dan dilaksanakan paling Iambat akhir tahun 2020.
Selengkapnya, silahkan download SE Menpan RB tentang CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu, Nomor B/500/M/SM.01.00/2019 Tanggal 30 April 2019 melalui tautan dibawah ini;
SE Menpan RB [Download]
Demikian Informasi mengenai SE Menpan RB tentang CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu, Nomor B/500/M/SM.01.00/2019 Tanggal 30 April 2019 yang dapat Admin bagikan. terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.