Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK Provinsi Jambi

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK Provinsi Jambi merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : SK.232/Disdik-1.1/V/2019 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020, selengkapnya sebagai berikut

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

1)      Satuan atau program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS);
2)      Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD)/ Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB),Sekolah Menengah Atas (SMA)/Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lainnya yang sederajat;
3)      Minggu belajar efektif adalah masa belajar selama 6 hari kerja yaitu mulai hari Senin sampai dengan Sabtu atau 5 hari hari kerja yaitu mulai hari Senin sampai dengan Jumat (bagi sekolah yang menyelenggarakan Lima Hari Sekolah) yang digunakan untuk kegiatan belajar dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran perminggu sesuai kurikulum yang berlaku pada suatu sekolah;
4)      Hari belajar efektif sekolah adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum;
5)      Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum;
6)      Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang berlangsung selama 100 s.d 122 hari;
7)      Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik;
8)      Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik;
9)      Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan;
10)    Libur semester adalah libur yang dilaksanakan pada setiap akhir semester;
11)    Libur Umum meliputi hari Besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan Pemerintah;
12)    Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan:
a.   Peringatan Keagamaan atau karena melakukan kegiatan keagamaan;
b.   Hari peringatan lainnya; dan
c.   Keadaan musim atau karena sesuatu bencana alam atau keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.


BAB II
PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN

Pasal 2

Awal tahun pelajaran 2019/2020 dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019; 

Pasal 3

Akhir tahun pelajaran 2019/2020 pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020

Pasal 4

1)      Hari permulaan masuk sekolah tahun pelajaran 2019/2020 mulai Senin tanggal 15 Juli 2019 masa orientasi peserta didik, dsb). Kegiatan peserta didik baru TK/SD/sekolah bentuk lainnya yang sederajat, SMP, SMA, dan SMK/sekolah bentuk lainnya yang sederajat, diselenggarakan kegiatan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
2)      Kegiatan hari-hari permulaan masuk sekolah :
a.   Bagi peserta didik barutingkat TK, SD/sekolah bentuk lainnya yang sederajat mengadakan kegiatan, antara lain :
(1)  Pengenalan TK/sekolah/sosialisasi kegiatan TK/sekolah dan cara belajarnya;
(2)  Pengumpulan data untuk kepentingan Tata Usaha TK/Sekolah dan Komite Sekolah serta data orang tua peserta didik/murid/siswa dan pengisian catatan kumulatif Buku Induk TK/Sekolah.
b.   Peserta Didik kelas II s.d VI SD/sekolah bentuk lainnya yang sederajat diisi dengan kegiatan pembinaan sikap, mental dan amal laku yang berhubungan dengan budi pekerti/tata krama dalam cakupan akhlak mulia, pendidikan karakter bangsa,pendidikan kesadaran bela negara, dsb; Adapun pelaksanaannya diatur oleh sekolah yang bersangkutan;
c.   Bagi Peserta Didik kelas VII dan X (SMP,SMA,dan SMK/sekolah bentuk lainnya yang sederajat) diwajibkan mengikuti masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) selama 3 hari kerja, wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkandengan memperhatikan hal sebagai berikut:
1)   perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2)   dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3)   dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4)   dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5)   wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
6)   dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
7)   wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8)   dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
9)   dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
d.   Bagi Peserta Didik kelas VIII - IX SMP/ sekolah bentuk lainnya yang sederajatdan Peserta Didik Kelas XI - XII SMA, dan SMK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat selain mengikuti kegiatan pembinaan sikap, jiwa, dan amal laku yang berhubungan dengan budi pekerti, tata krama dan akhlak mulia, pendidikan karakter bangsa;
e.   Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) berlangsung tanggal 15 s.d 17 Juli 2019.

BAB III
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR EFEKTIF

Pasal 5

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM Efektif) untuk TK/ bentuk lainnya yang sederajat, SD, SMP, SMA, dan SMK/sekolah bentuk lainnya yang sederajat dimulai secara serentak pada hari Kamis, Tanggal 18 Juli 2019.

Pasal 6

1)   Pada awal tahun pelajaran Kepala Sekolah wajib menyusun program yang mencakup :
a.   Program tahunan sekolah dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS); dan bersama-sama guru, komite sekolah serta warga sekolah menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP );
b.   Kalender pendidikan sekolah berpedoman pada kalender umum pendidikan yang di terbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
c.   Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
d.   Program Supervisi Manejerial dan Supervisi Akademik.

2)   Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
a.   Program tahunan/semester, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menelaah silabus;
b.   RPP/Satuan pelajaran/persiapan mengajar dan menyajikannya pada KBM;
c.   Program evaluasi;
d.   Analisis hasil evaluasi;
e.   Program perbaikan dan pengayaan;
f.    Program Pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB);
g.   Program kegiatan ekstrakurikuler, terutama bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler, begitu juga bagi guru bimbingan dan konseling atau guru yang ditugasi untuk itu;
h.   Program praktik bagi guru praktik atau guru yang ditunjuk/ditugasi untuk mengelola program praktik;
i.    Program Pengembangan diri/kecakapan hidup/Life Skill.

BAB IV
WAKTU BELAJAR

Pasal 7

1)   Dalam penyelenggaraan pendidikan,sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua);
2)   Jumlah hari belajar efektif dalam 1 tahun sekurang-kurangnya 200 hari dan sebanyak-banyaknya 245 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
3)   Jumlah hari belajar efektif tahun pelajaran 2019/2020:
a)   sebanyak 229 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 120 hari kerja dan semester 2 sebanyak 109 hari kerja untuk jenjang SMA//SMALB/SMK/MA;
b)   sebanyak 225 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 119 hari kerja dan semester 2 sebanyak 106 hari kerja untuk jenjang SMP/SMPLB/MTs;
c)   sebanyak 230 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 116 hari kerja dan semester 2 sebanyak 114 hari kerja untuk jenjang SD/SDLB/MI;

Pasal 8

1)   Hari belajar efektif sekolah tidak diperbolehkan untuk kegiatan :
a.      Keperluan suatu Badan atau Organisasi;
b.      Penjemputan tamu atau lain-lain, kecuali dalam rangka penyambutan Presiden dan Wakil Presiden;
2)   Apabila melaksanakan kegiatan penyambutan Presiden dan Wakil Presiden dimaksud pada ayat 1b diatas, maka hari tersebut diperhitungkan sebagai hari libur khusus.

Pasal 9

1)   Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum;
2)   Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut:
a.   Taman Kanak-kanak dan bentuk lainnya yang sederajatsesuai Permendikbud No: 137 tahun 2014 Tanggal 14 Oktober 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
b.   SD dan bentuk sekolah lainya yang sederajatsesuai Permendikbud No:21Tahun 2016 bagi sekolah yang telah mengimplementasikan Kurikulum 2013 dan sekolah yang menerapkan Kurikulum 2006 sesuai standar isi berdasarkan Permendiknas No. 22 Tahun 2006;
c.   SMP dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 21 Tahun 2016 bagi sekolah yang telah mengimplementasikan kurikulum 2013 dan sekolah yang menerapkan Kurikulum 2006 sesuai standar isi berdasarkan Permendiknas No. 22 Tahun 2006;
d.   SMA dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 21 Tahun 2016 bagi sekolah yang telah mengimplementasikan Kurikulum 2013 dan sekolah yang menerapkan Kurikulum 2006 sesuai standar isi berdasarkan Permendiknas No. 22 Tahun 2006;
e.   SMK dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 21 Tahun 2016 dan Surat Dirjen Dikdasmen No.130/D/KEP/KR/2017 bagi sekolah yang telah mengimplementasikan Kurikulum 2013 dan sekolah yang menerapkan Kurikulum 2006 sesuai standar isi berdasarkan Permendiknas No. 22 Tahun 2006.
f.    Untuk SDLB,SMPLB,SMALB, alokasi waktu jam pembelajaran tatapmuka dikurangi 5(lima) menit.

Pasal 10

Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan dalamsetahun yaitu antara 200 hari s.d 245 hari belajar efektif.

BAB V
KEGIATAN TENGAH SEMESTER

Pasal 11

1)   Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester 1 (satu) dan semester 2 (dua);
2)   Pada tengah semester 1 (satu) dan 2 (dua) sekolah melakukan kegiatan unjuk prestasi kinerja para pendidik dalam bentuk lomba-lomba/festival seni, olah raga, yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, prestasi, mengembangkan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;
3)   Kegiatan tengah semester dilaksanakan sekolah selama 4 (empat) hari;
4)   Kegiatan tengah semester satu diperkirakan dalam awal bulan Oktober 2019 sedangkan kegiatan tengah semester dua dalam akhir bulan Maret 2020.

BAB VI
PENILAIAN HASIL BELAJAR

Pasal 12

1)   Penilaian harian dan Penilaian tengah semester dan Penilaiansemester, merupakan tugasdan tanggung jawab guru;
2)   Penilaian tengah semester dilaksanakan pada tengah semester (minggu ke 9 atau minggu ke 10 ) pada semester yang bersangkutan;
3)   Penilaian semester hanya dilaksanakan pada akhir semester tahun pelajaranyang bersangkutan;
4)   Jadwal Penilaian semester diatur oleh sekolah masing-masing dengan mempedomani kalender pendidikan;
5)   Penilaian akhir Sekolah merupakan penilaian terhadap peserta didik setelah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan tertentu yang berstandar nasional atau USBN danatau ujian yang dilaksanakan secara Nasional yang selanjutnya disebut ’’Ujian Nasional’’ yang diberlakukan untuk jenjang pendidikandasar tingkat SD/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat, dan SMP/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat, serta pendidikan menengah SMA/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat;
6)   Penilaian akhir yang bersifat praktik selambat-lambatnya dilaksanakan seminggu sebelum Ujian Sekolah dan Ujian Nasional;
7)   Ketentuan lain yang menyangkut Ujian Sekolah dan Ujian Nasionalakan diatur dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Pasal 13

1)   Nilai rapor pada semester 1 diambil dari nilai Penilaian harian, nilai tugas, nilai Penilaian tengah semester, nilai Penilaian semester.
2)   Nilai rapor semester 2 diambil dari penilaian harian, nilai tugas, nilai Penilaian tengah semester,penilaian semester.
3)   Penyerahan laporan Hasil Belajar dan perkembangan peserta didik Taman Kanak-kanak, Penilaian Hasil Belajar (Rapor) Bagi peserta didik SD/SMP/SMA/SMK atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat, Semester 1 dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember2019 sedangkan untuk semester 2 dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2020.

Pasal 14

1)   Perkiraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bagi SD/SDLB/MI atau bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 20 s.d 22 April 2020;
2)   Perkiraan Ujian Nasional (UN) bagi SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal13 s.d 17April 2020;
3)   Perkiraan Ujian Nasional (UN) bagi SMA/SMALB/ SMK/MA atau bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 6 s.d 9 April 2020;
4)   Ujian sekolah bagi SD/SDLB/MI atau bentuk lainnya yang sederajat diselanggarakan setelah Ujian sekolah SD/SDLB/MI dalam minggu yang sama; Sedangkan untuk SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK/MA atau bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan paling lambat seminggu sebelum Ujian Nasional tingkat SMP/ SMA dan SMK atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat;
5)   Ujian akhir yang bersifat praktik diselenggarakan selambat-lambatnya seminggu sebelum Ujian Sekolah;
6)   Penilaian akhir semester 1(satu) tahun 2019/2020dapat dilaksanakan:
a)   mulai tanggal 9 s.d 20 Desember 2019 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan Penilaian akhir semester 2 tahun pelajaran 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d 26 Juni 2020 (termasuk pengolahan nilai) untuk SMA/SMALB/SMK/MA;
b)   mulai tanggal 9 s.d 20 Desember 2019 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan Penilaian akhir semester 2 tahun pelajaran 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d 26 Juni 2020 (termasuk pengolahan nilai) untuk SMP/SMPLB/MTs;
c)   mulai tanggal 5 s.d 20 Desember 2019 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan Penilaian akhir semester 2 tahun pelajaran 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai tanggal 3 s.d 14 Juni 2020 (termasuk pengolahan nilai) untuk SMA/SMALB/SMK/MA;
7)   Ketentuan lain sehubungan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional mengacu pada ketentuan BSNP, Balitbang & Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 

BAB VII
LIBUR SEKOLAH

Pasal 15

1)   Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah;
2)   Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas libur semester, libur menyambut Ramadhandan Idul Fitri, libur khusus dan libur umum.

Pasal 16

1)   Libur semester 1 dan libur semester 2 masing-masing berlangsung paling banyak selama 12 (dua belas) hari kerja;
2)   Libur semester 1 tahun pelajaran 2019/2020 tanggal 23 Desember 2018 s.d 31 Desember 2019, sedangkan libur semester 2 / libur akhir tahun tahun pelajaran 2019/2020 tanggal 29 Juni 2020 s.d 11 Juli 2020.

Pasal 17

1)   Libur menyambut bulan Ramadhan yaitu 1 (satu) hari sebelum Ramadhan dan 1 (satu) hari setelah hari pertama bulan Ramadhan;
2)   Libur dalam rangka menyambut Idul Fitri berlangsung selama 6 (enam) hari sebelum 1 (satu) Syawal dan libur dalam rangka Idul Fitri 1441 H selama 6 (enam) hari setelah 1 (satu) Syawal 1441 H untuk seluruh sekolah;
3)   Tanggal 1 Syawal ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia;
4)   Bagi sekolah yang melakukan kegiatan berkaitan dengan keagamaan dibulan Ramadhan agar mempertimbangkan jam belajar yang digunakan untuk kegiatan tersebut sehingga tidak mengganggu hari belajar efektif.

Pasal 18

Libur umum meliputi hari besar keagamaan dan hari besar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pasal 19

Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain diluar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya dengan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif di sekolah.

BAB VIII
LAIN-LAIN

Pasal 20

1)   Jenis kegiatan dalam kalender pendidikan dapat dilihat pada lampiran keputusan ini;
2)   Kepala Dinas Pendidikan Provinsi U.p Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pembinaan SMA, Kepala Bidang SMK dan Kepala Bidang PKLK, mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah sesuai kalender pendidikan.

Pasal 21

Kepala Sekolah agar segera menindaklanjuti pemberlakuan Kalender Pendidikan ini, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan, untuk mendukung terlaksananya kegiatan pembelajaran di sekolah secara efektif dan efisien sejak kalender pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 diberlakukan. 

Pasal 22

1)   Setiap akhir semester Kepala Sekolah wajib mengadakan rapat dengan majelis guru untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan program semester yang bersangkutan;
2)   Laporan akhir semester bagi SD/SDLB/MI atau bentuk lainnya yang sederajat,SMP/SMPLB/MTs atau sekolah lainnya yang sederajat,disampaikan oleh Kepala Sekolahkepada Kepala Bidang dengan tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah berakhirnya semester1/2 tahun pelajaran 2019/2020
3)   Laporan akhir Semester bagi SMA/SMALB/SMK/MA sekolah lainnya yang sederajat, disampaikan oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Bidang Pembinaan SMA, Kepala Bidang Pembinaan SMK, Kepala Bidang Pembinaan PKLK dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah berakhirnya semester1/2 tahun pelajaran 2019/2020;
4)   Keputusan ini berlaku untuk jenjang Pendidikan Pra Sekolah, Pendidikan Dasar dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambidan Pendidikan Menengah dalam lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Pasal 23

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sedangkan pelaksanaannya mulai 15 Juli 2019 s.d 27 Juni 2020 dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jambi
Pada Tanggal : 5 Mei 2019 M  Sya’ban 1440 H

KEPALA DINAS,


H. AGUS HERIANTO, SH

Pembina Utama Muda
NIP.19690818 199703 1 004

Tembusan :
1.      Gubernur Jambi (sebagai laporan)
2.      Menteri Kemendikbud RI di Jakarta
3.      Menteri Kemenag RI di Jakarta
4.      Sesjen Kemendikbud RI di Jakarta
5.      Dirjen DikdasKemendikbud RI di Jakarta
6.      Dirjen Dikmen Kemendikbud RI di Jakarta
7.      IrjenKemendikbud RI di Jakarta
8.      Direktur di Lingkungan Ditjen DikdasKemendikbud RI di Jakarta
9.      Direktur di Lingkungan Ditjen Dikmen Kemendikbud RI di Jakarta
10.    Kepala Balitbang Kemendikbud RI di Jakarta
11.    Ketua DPRD Provinsi Jambi
12.    Bupati/Walikota se Provinsi Jambi
13.    Ka. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi
14.    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi
15.    Sekretaris dan Kepala Bidang di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
16.    Kepala Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Pra Sekolah, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah/sekolah bentuk lain yang sederajat dalam Provinsi Jambi.

  • Download/unduh Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Tingkat SD/SDLB Provinsi Jambi di sini
  • Download/unduh Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Tingkat SMP/MTs Provinsi Jambi di sini
  • Download/unduh Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Tingkat SMA/SMALB Provinsi Jambi di sini
  • Download/unduh Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Tingkat SMK Provinsi Jambi di sini.

Semoga bermanfaat.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel