Cara Isi Data PIP Di Aplikasi Dapodik 2019 Yang Benar

Berikut ini adalah paparan tentang Cara isi / input / entry Data PIP Di Aplikasi Dapodik  2019 Yang Benar Kriteria Penerima PIP Tahun 2019 adalah Peserta didik pemegang KIP dan Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti perserta didik: Keluarga penerima PKHKeluarga penerima KKSYatim piatu/yatim/piatu atau panti asuhanAnak putus sekolah yang kembali bersekolahKorban musibah, PHK, daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, dan SMK Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Kemaritiman.

Prosedur Pendataan KIP Tahun 2019 menggunakan Aplikasi Dapodik sebagai berikut:

1.   Peserta didik/orang tua  menyerahkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke sekolah.
2.   Pihak sekolah menerima KIP dari peserta didik, kemudian mencatat data KIP (nomor KIP, dan nama yang tertera di kartu) serta jika diperlukan meng-copy KIP sebagi arsip.
3.   Petugas pendataan menginputkan data KIP ke Aplikasi Dapodik dan melakukan sinkronisasi.
4.   Data KIP terekam di server Dapodik.

Adapun dalam aplikasi Dapodik, maka atribut dan prosedur pendataan KIP Tahun 2019 adalah sebagai berikut:


Demikian Panduan/Cara Mengisi Data KIP/PIP Tahun 2019 di Aplikasi Dapodik yang bersumber dari Paparan Kebijakan PIP (Program Indonesia Pintar) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel