Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa 2019
Monday, April 29, 2019
Gurumaju.com – Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa Ramadhan 2019 sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Tentang Jadwal kerja ASN atau Jadwal Kerja PNS Pada Bulan Puasa 2019 / Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) yang telah dikeluarkan pemerintah. Untuk lebih jelasnya silahkan simak Kutipan dari Isi Surat Edaran tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) dinyatakan bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.
Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H dijelaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00 - 12.30. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadan :
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Selama Bulan Ramadhan 1440 H (2019), dapat mendownloadnya melalui tautan dibawah ini:
SE Tentang Penetapan Jam Kerja ASN 2019 [Download]
Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa 2019 |
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) dinyatakan bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.
Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H dijelaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00 - 12.30. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadan :
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Selama Bulan Ramadhan 1440 H (2019), dapat mendownloadnya melalui tautan dibawah ini:
SE Tentang Penetapan Jam Kerja ASN 2019 [Download]
Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa 2019. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.
Sumber: Menpan
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa 2019” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...