Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag

Gurumaju.comKeputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kementerian Agama. Untuk penjelasan secara lebih rinci silahkan baca artikel dibawah ini.
 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kementerian Agama Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag
Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2018
Pengelolaan keuangan negara pada Kementerian Agama perlu dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan percepatan implementasi transaksi pembayaran nontunai pada Kementerian Agama dengan membuat petunjuk teknis pelaksanaan transaksi pembayaran nontunai pada Kementerian Agama.

Langkah percepatan implementasi transaksi pernbayaran nontunai tersebut didukung dengan Instruksi Presiden Nomor IO Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 dan Kementerian Keuangan yang telah menetapkan penambahan sarana/ saluran pembayaran/transaksi atau pendebitan rekening Bendahara melalui layanan perbankan secara elektronik berupa internet banking dan kartu debit.

Penggunaan saluran internet banking dan kartu debit tersebut ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 162/ PMK.05/2013 tentang kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang merupakan salah satu terobosan dalam rangka pembayaran atau pendebitan dari rekening Bendahara, dengan demikian Bendahara melakukan pembayaran atau pendebitan rekening Bendahara dengan menggunakan bilyet giro dan internet banking dan kartu debit.

Implementasi transaksi nontunai ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan kemudahan kepada Bendahara dan penerima jasa dalam pelaksanaan transaksi pembayaran nontunai dengan tetap menjamin unsur akuntabilitas. Unsur ini antara Iain tercermin dalam transaksi yang dilakukan menggunakan internet banking dan kartu debit tercatat dalam sistem Bank Umum, sehingga terhadap transaksi tersebut dapat dirujuk, diverifikasi, dan dianalisis untuk kepentingan pemeriksaan.

Sebagai gambaran, bahwa implementasi transaksi pembayaran tunai yang selama ini dilakukan Oleh Bendahara Satker Kementerian Agama kepada pelaksana kegiatan/penerima menimbulkan resiko dan kerugian negara yang terjadi pada saat pengambilan uang di Bank dengan tunai atau di tempat penyelenggara kegiatan, serta terjadi penumpukan uang tunai di brankas Bendahara Pengeluaran pada hari libur, maka diperlukan inovasi perbaikan sistem transaksi pembayaran dari tunai menjadi nontunai, secara teknis diatur dalam petunjuk ini.

Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag ini memutuskan beberapa ketentuan, diantaranya:

Tujuan

Pedoman ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup pedoman ini meliputi:
  1. proses bisnis penggunaan anggaran;
  2. proses bisnis transaksi pembayaran nontunai; dan
  3. laporan transaksi pembayaran nontunai.

Pengertian Umum

  1. Transaksi adalah proses awal tagihan pelaksanaan anggaran berdasarkan permintaan pembayaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Pembayaran adalah proses transaksi yang dilakukan oleh Bendahara Umum Negara (BUN) dan bendahara pengeluaran.
  3. Transaksi pembayaran nontunai adalah proses pembayaran tagihan melalui perbankan secara elektronik berdasarkan perintah pembayaran oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
  4. Nontunai adalah sistem pembayaran secara langsung kepada penerima melalui rekening bank yang ditunjuk.
  5. Rekening kas negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
  6. Rekening pengeluaran adalah rekening giro pemerintah pa.da bank umum/ kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja, termasuk didalamnya Rekening bendahara pengeluaran pembantu.
  7. Rekening penerimaan adalah rekening giro pemerintah pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja.
  8. Rekening penerima adalah rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), rekening pegawai dan/ atau rekening pihak ketiga.
  9. Layanan Perbankan secara Elektronik adalah layanan yang memungkinkan nasabah bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik berupa internet banking dan kartu debit.
  10. Transaksi internet banking adalah salah satu layanan bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet.
  11. Kartu debit adala.h alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana, dan/atau pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, di mana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank Umum.
  12. Cash Management System adalah layanan perbankan bagi nasabah lembaga untuk dapat melakukan swakelola transaksi perbankan melalui koneksi internet.

Mekanisme Pembayaran

I. Mekanisme Pembayaran APBN melalui Bendahara Umum Negara (BUN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 bahwa proses tersebut melalui SPP, SPM dan SP2D
2. Transaksi pembayaran dilakukan melalui BUN kepada pihak penerima.
3. Transaksi pembayaran dilakukan melalui Bendahara satuan kerja, sumber dari UP/ TUP dan LS Bendahara, sebagai berikut:
a. kepada rekening penerima secara langsung;
b. dalam hal Bendahara tidak dapat membayarkan kepada penerima secara langsung karena penerima tidak memiliki rekening, PPK dapat memerintahkan kepada Bendahara untuk membayarkan kepada penerima melalui rekening perantara/penanggungjawab kegiatan dengan persyaratan:
1) surat pernyataan bermaterai dari penerima sebagaimana format Ill;
2) kuitansi yang ditandatangani oleh penerima
c. kebenaran atas transaksi nontunai pada poin b merupakan tanggung jawab pelaksana kegiatan.

Untuk Selengkapnya mengenai Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag, silahkan download File Salinannya melalui tautan dibawah ini:

KMA No 814 Tahun 2018 [Download]

Demikian Informasi mengenai Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kemenag yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel