Info Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru Di Simpatika Semester 2 2017/2018
Sunday, March 3, 2019
Info Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018 - Bapak Ibu guru dan sobat operator di seluruh Indonesia. Selamat tiba di Emispendis, semoga bapak ibu semuanya masih dalam lindungannya dan dalam keberkahan dunia darul abadi amin.
Beberapa hari yang kemudian kami telah memposting artikel perihal Info Pemutakhiran Simpatika Semester 2 tahun 2017/2018. Pada postingan tersebut terdapat point dan subpoint perihal kebijakan simpatika semester 2 ini. Kebijakan tersebut masih dalam artian umum atau masih global.
Nah Bapak Ibu Guru dan Operator dalam point - point tersebut terdapat hal yang masih mengganjal dalam benak kami. Selama beberapa hari ini kami mengangan - angan, kira - kira apa yang menciptakan rasa ingin tau terhadap kebijakan simpatika semester 2 tahun 2017/2018.
Ternyata rasa ingin tau kamipun terbayar, dengan pengamatan dan membaca dari banyak sekali acuan yang ada. Kamipun kesudahannya sanggup mengambil kesimpulan yaitu terdapat Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018 yang masih terpampang secara umum.
Baca Juga :
Pada kesempatan kali ini kami akan mengulas lebih detail sesuai kemampuan yang kami bisa. Kaprikornus kalau ulasan kami ini tidak sempurna maka kami mohon maaf. Baiklah eksklusif saja..
Terdapat beberapa perubahan menurut hukum dan regulasi terbaru. Aturan dan regulasi tersebut perihal berubahnya jumlah ekuivalen atau beban kerja guru bagi yang menerima kiprah tambahan. Menurut hukum gres simpatika, beberapa kiprah embel-embel guru ada perubahan dalam hitungan jumlah ekuivalen. Diantaranya tugas embel-embel kepala madrasah, wali kelas, dan pembina ekstrakurikuler pramuka.
Penghitungan jam kiprah embel-embel yang dipakai pada simpatika semester 1 tahun 2017/2018 yakni Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 perihal Juknis TPG dan KMA Nomor 103 Tahun 2015 perihal Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
Penghitungan beban kerja guru yang mempunyai kiprah embel-embel mengalami perubahan. Seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah,
Beban kerja Kepala Madrasah berubah ekuivalannya menjadi 24 JTM alasannya ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017. Sehingga Kepala Madrasah tidak perlu lagi mengajar untuk memenuhi 24 JTM.
Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan.
Baca Juga :
Beberapa hari yang kemudian kami telah memposting artikel perihal Info Pemutakhiran Simpatika Semester 2 tahun 2017/2018. Pada postingan tersebut terdapat point dan subpoint perihal kebijakan simpatika semester 2 ini. Kebijakan tersebut masih dalam artian umum atau masih global.
Nah Bapak Ibu Guru dan Operator dalam point - point tersebut terdapat hal yang masih mengganjal dalam benak kami. Selama beberapa hari ini kami mengangan - angan, kira - kira apa yang menciptakan rasa ingin tau terhadap kebijakan simpatika semester 2 tahun 2017/2018.
Ternyata rasa ingin tau kamipun terbayar, dengan pengamatan dan membaca dari banyak sekali acuan yang ada. Kamipun kesudahannya sanggup mengambil kesimpulan yaitu terdapat Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018 yang masih terpampang secara umum.
Baca Juga :
- Info Pemutakhiran Simpatika Semester 2 Tahun 2017/2018
- 5 Tips Mengelola Kurikulum KTSP ke Kurikulum 2013 di Simpatika
- Cara Verval NSM di Simpatika
Pada kesempatan kali ini kami akan mengulas lebih detail sesuai kemampuan yang kami bisa. Kaprikornus kalau ulasan kami ini tidak sempurna maka kami mohon maaf. Baiklah eksklusif saja..
Terdapat beberapa perubahan menurut hukum dan regulasi terbaru. Aturan dan regulasi tersebut perihal berubahnya jumlah ekuivalen atau beban kerja guru bagi yang menerima kiprah tambahan. Menurut hukum gres simpatika, beberapa kiprah embel-embel guru ada perubahan dalam hitungan jumlah ekuivalen. Diantaranya tugas embel-embel kepala madrasah, wali kelas, dan pembina ekstrakurikuler pramuka.
Penghitungan jam kiprah embel-embel yang dipakai pada simpatika semester 1 tahun 2017/2018 yakni Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 perihal Juknis TPG dan KMA Nomor 103 Tahun 2015 perihal Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
Penghitungan beban kerja guru yang mempunyai kiprah embel-embel mengalami perubahan. Seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah,
Berikut ini adalah Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 201. Silahkan dibaca dengan teliti supaya tidak ada yang terlewatkan.
Info Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika Semester 2 2017/2018
1. Beban Kerja Kerja
Ekuivalen beban kerja Kepala Madrasah sebelumnya 18 JTM maka untuk memenuhi 24 JTM kepala madrasah harus mengajar sesuai seertifat pendidik yang dimilikinya minimal 6 JTM. Sedangkan kalau bersertifikat pendidik sebagai BK atau TIK maka perlu membimbing 40 Siswa.Beban kerja Kepala Madrasah berubah ekuivalannya menjadi 24 JTM alasannya ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017. Sehingga Kepala Madrasah tidak perlu lagi mengajar untuk memenuhi 24 JTM.
2. Beban Kerja Wali Kelas
Dalam update terbaru Beban Kerja Guru di Simpatika Semester 2 2017/2018 wali kelas ekuivalennya diakui sebanyak 6 JTM yang sebelumnya ekuivalennya hanya diakui 2 JTM.3. Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS
Penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM kepada pembina ekstrakurikuler Pramuka, UKS dan Osis. Namun yang harus diperhatikan yaitu pada menu untuk mendapatkana apersetujuan jabatan ini maka perlu mengajukan form S30a kepada admin kabupate/kota.
4. Beban Kerja Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu
Mulanyan ekuivalen 12 JTM namun sekarang tinggal 6 JTM saja. Hal ini menurut Juknis TPG5. Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler dan Kokurikuler
Pada Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika Semester 2 2017/2018 mengalami perubahan yaitu diperbolehkan membina sampai 3 kegiatan. masing-masing acara dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yakni 6 JTM. sebelumnya memperoleh embel-embel ekuivalen maksimal 4 JTM hanya dengan menjadi pembina dalam 2 acara saja
Agar terperinci perihal Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika Semester 2 2017/2018. Kami rangkum dalam bentuk tabel :
Baca Juga :
Baca Juga :
Tabel Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika Semester 2 2017/2018
NO | TUGAS TAMBAHAN | EKUIVALEN JAM TAMBAHAN | KETERANGAN | |
2017 | 2018 | |||
1 | Kepala Madrasah | 18 JTM | 24 JTM | PMA 58 Th 2017 |
2 | Wakil Kepala Madrasah | 12 JTM | 12 JTM | - |
3 | Koordinator Pendidikan MI | 12 JTM | 12 JTM | - |
4 | Kepala Perpustakaan | 12 JTM | 12 JTM | - |
5 | Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop | 12 JTM | 12 JTM | - |
6 | Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu | 12 JTM | 6 JTM | - |
7 | Wali Kelas | 2 JTM | 6 JTM | - |
8 | Pembina Pramuka/UKS/OSIS | Maks. 4 JTM | 6 JTM | Melalui hidangan pejabat madrasah |
9 | Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler | Maks. 4 JTM | Maks. 6 JTM | untuk 3 kegiatan |
10 | Pembina Asrama bagi Madrasah | 12 JTM | 6 JTM | - |
11 | Guru Piket | 1 JTM | 1 JTM | - |
Nah Bapak Ibu Guru dan Operator itulah sedikit ulasan detail mengenai Info Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika Semester 2 2017/2018. Dengan hal ini mungkin bisa dijadikan materi pembelajaran terkait dengan regulasi Simpatika.
Baca Juga :
Baiklah kami kira cukup pembahasan tentang Info Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika Semester 2 2017/2018. Semoga apa yang kami sajikan ini bermanfaat bagi semuanya. Cukup sekian dan Terima kasih.
Sumber: emissimpatikazone