PERMENPANRB NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN PPPK (P3K)
Tuesday, February 12, 2019
PERMENPANRB NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN PPPK (P3K) |
Pemerintah telah menerbitkan PermenpanRB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK (P3K) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian. Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, dinyatakan bahwa Ruang lingkup pengadaan PPPK dalam Peraturan menteri ini meliputi: a) TH Eks K-II; b. dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan c) penyuluh pertanian berdasarkan surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian/direktur jenderal/kepala dinas pertanian provinsi dan/atau nota kesepahaman/MoU antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dengan pemerintah daerah.
Apa saja persyaratan Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019, dalam Pasal 12 ayat (1) PermenpanRb Nomor 2 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Calon pelamar PPPK (P3K) untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f. berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g. berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
h. memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persyaratan tersebut calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK. Serta Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan.
Penjelasan terkait Seleksi PPPK tahun 2019 dijelaskan secara lengkap dalam pasal 14 – pasal 16 PermenpanRb Nomor 2 Tahun 2019.
Pasal 14 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan 1) Panita pelaksana seleksi instansi melaksanakan verifikasi secara cermat dan teliti terkait kelengkapan persyaratan administrasi /dokumen pelamar. 2) Pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Pasal 15 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), terdiri atas: a) Kompetensi Manajerial; b) Kompetensi Sosio Kultural; dan c. Kompetensi Teknis. 2) Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi nilai ambang batas. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai ambang batas diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Pelamar yang memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diikutsertakan wawancara. 2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. 3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berbasis komputer.
Selengkapnya silahkan download PermenpanRB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian. Link Download Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan – PermenpanRB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.