Penjelasan dan Pembiayaan OSS, OSK, OSP, OSN SMA Tahun 2019

1. Olimpiade Sains Sekolah (OSS)

Sekolah menjaring/menyeleksi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam panduan ini dan mengajukan peserta Olimpiade Sains pada masing-masing Bidang Sains untuk diseleksi sebagai peserta Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK). Penanggungjawab OSS adalah Kepala Sekolah.

2. Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK)

1.   Peserta OSK adalah siswa kelas IX sampai kelas XI , dan siswa kelas VIII dengan syarat yang telah ditentukan oleh masing-masing Bidang Sains.
2.   Setiap sekolah berhak mengirimkan siswa terbaik hasil OSS dengan jumlah minimum satu peserta tiap bidang sains.
3.   Jumlah maksimum peserta per bidang per sekolah diatur dan ditentukan oleh masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi.
4.   Pelaksanaan OSK dilakukan dalam waktu yang bersamaan secara nasional.
5.   Hasil OSK dipublikasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
6.   Pelaksanaan OSK menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Tim Pembina OSN yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMA.
7.   Penilaian OSK dilakukan oleh Tim Juri OSK yang dapat melibatkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), perguruan tinggi, atau tenaga ahli yang kompeten yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

3. Olimpiade Sains Provinsi (OSP)

1.   Jumlah peserta OSP maksimal 3 (tiga) siswa per bidang sains tiap sekolah.
2.   Total peserta maksimal per bidang sains setiap provinsi adalah banyaknya Kabupaten/Kota dikalikan 3 (tiga). Provinsi yang memiliki kurang dari 25 Kabupaten/Kota jumlah peserta maksimal 75 siswa per bidang.
3.   Penyusun soal OSP adalah Tim Pembina OSN yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SMA.
4.   Penilaian lembar jawaban OSP dilakukan oleh Tim Juri OSN yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SMA.
5.   Pelaksanaan OSP dilakukan dalam waktu yang bersamaan secara nasional.
6.   Hasil OSP dipublikasikan oleh Direktorat Pembinaan SMA.
7.   Penanggungjawab pelaksanaan OSP adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
4. Olimpiade Sains Nasional (OSN)

1.   Setiap Provinsi diwakili minimal 1 (satu) siswa terpilih per bidang.
2.   Untuk setiap bidang sains, maksimum peserta setiap Provinsi adalah sepuluh persen dari total peserta OSN.
3.   Jumlah maksimal peserta tiap sekolah yang dikirimkan ke OSN adalah 2 (dua) siswa per bidang.
4.   Penyusun soal OSN adalah Tim Pembina OSN, dan penanggungjawab penilaian adalah Tim Juri OSN.
5.   Pelaksanaan OSN dilakukan oleh panitia Pusat dan Daerah.
6.   Pemenang OSN diumumkan ke publik oleh Direktorat Pembinaan SMA.
7.   Penanggung jawab OSN adalah Direktur Pembinaan SMA.

5. Pembiayaan

1.   Olimpiade Sains Sekolah. Sumber dana: Komite Sekolah, Sponsor, dan dana lain yang tidak mengikat
2.   Olimpiade Sains Kabupaten/Kota. Sumber dana: APBD Provinsi, Sponsor, dan dana lain yang tidak mengikat
3.   Olimpiade Sains Provinsi. Sumber dana: APBD Provinsi, Sponsor, dan dana lain yang tidak mengikat
4.   Olimpiade Sains Nasional. Sumber dana: APBN, APBD Provinsi, Sponsor, dan dana lain yang tidak mengikat



Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel