Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM Untuk Kepala Madrasah dan Petugas (Staf) Madrasah

Gurumaju.com – Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM Untuk Kepala Madrasah dan Petugas (Staf) Madrasah.
RKAM merupakan sistem informasi pengelolaan pendapatan dan belanja madrasah berbasis elekt Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM Untuk Kepala Madrasah dan Petugas (Staf) Madrasah
Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM

Aplikasi E-RKAM merupakan sistem informasi pengelolaan pendapatan dan belanja madrasah berbasis elektronik (online) yang digunakan untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dimulai dari proses perencanaan anggaran sampai dengan proses penyerapan Anggaran Madrasah. Dengan penerapan yang berbasis elektronik sehingga aplikasi E-RKAM dapat diakses kapanpun dan dimanapun melalui perangkat keras seperti komputer, laptop dan telepon seluler (handphone). Untuk mengakses aplikasi ini dapat menggunakan perangkat lunak (browser) seperti Mozilla Firefox, Google Chrome, Opera, Safari dll. Dalam hal ini alamat yang digunakan untuk mengakses aplikasi E-RKAM yaitu http://erkasm.kerjakerja.work dan gambar berikut menampilkan halaman depan dari aplikasi E-RKAM.

Penerapan aplikasi E-RKAM dilakukan kepada seluruh madrasah negeri dan swasta Kabupaten Jombang sehingga untuk masuk ke dalam aplikasi ini harus menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk madrasah negeri dan Nomor induk kependudukan (NIK) untuk madrasah swasta yang tidak punya NIP. Pembagian struktur pengguna (user) madrasah dalam menyusun RKAM dalam aplikasi ini terbagi menjadi 2 jenis yaitu kepala madrasah dan petugas (staf) madarasah. Berdasarkan 2 jenis pembagian struktur pengguna dapat dijelaskan peran dari masing-masing pengguna berikut :

a. Kepala Madrasah
Kepala madrasah memiliki peran penting dan utama dalam proses penyusunan RKAM
yang terdiri dari :
  • Mengatur petugas madrasah yang ditugaskan sebagai operator input rencana belanja madrasah.
  • Membuat perencanaan kegiatan madrasah dalam 1 tahun anggaran.
  • Melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil rincian belanja kegiatan yang diinput oleh operator madrasah.
  • Melakukan persetujuan terhadap nota penyerapan pendapatan dan belanja madrasah.
  • Mencetak dokumen anggaran mulai dari perencanaan sampai penyerapan. b. Petugas (Staf) Madrasah

Petugas madrasah yang dimaksud dalam aplikasi E-RKAM merupakan perpaduan unsur yang ada dimadrasah baik bendahara, guru, maupun operator yang dapat di daftarkan. Berdasarkan hal tersebut peran yang dimiliki oleh petugas madrasah adalah sebagai berikut :
  • Melakukan input rincian belanja kegiatan berdasarkan rencana kegiatan yang dibuat oleh kepala madrasah.
  • Melakukan pembuatan nota penyerapan apabila sudah pada waktu atau proses penyerapan belanja

Pada gambar berikut akan menjelaskan bagaimana menggunakan aplikasi E-RKAM yang diawali dengan menggunakan salah satu NIP kepala madrasah untuk melakukan proses penyusunan RKAM.

Apabila NIP/NIK yang dimasukkan benar selanjutnya akan menampilkan pilihan tahun Anggaran Madrasah untuk melakukan penyusunan RKAM seperti yang dijelaskan pada gambar di bawah ini.
RKAM merupakan sistem informasi pengelolaan pendapatan dan belanja madrasah berbasis elekt Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM Untuk Kepala Madrasah dan Petugas (Staf) Madrasah
Aplikasi Erkam

Penjelasan selanjutnya pada bagian pendahuluan ini menjelaskan posisi menu utama pada aplikasi E-RKAM terletak di sebelah kiri setiap halaman setelah proses login dan memilih tahun anggaran seperti pada penjelasan sebelumnya. Pada gambar berikut akan menampilkan posisi menu utama dalam aplikasi E-RKAM.
RKAM merupakan sistem informasi pengelolaan pendapatan dan belanja madrasah berbasis elekt Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM Untuk Kepala Madrasah dan Petugas (Staf) Madrasah
Menu pada Aplikasi Erkam

Terakhir terdapat kesimpulan yang perlu diperhatikan dalam aplikasi E-RKAM adalah sebagai berikut :
a) Seluruh aktivitas input yang dilakukan madrasah dapat di kontrol oleh admin daerah dan admin Kanwil Jombang.
b) Seluruh aktivitas penyusunan RKAM dilakukan sesuai jadwal sehingga proses tersebut baru dapat dilakukan apabila admin Dinas Pendidikan telah membuat jadwal input ke dalam E-RKAM. Aktivitas akan terhenti jika jadwal yang dibuat telah melebihi tanggal dan jam yang telah di tentukan.
c) Penyusunan RKAM tiap madrasah dilakukan secara berjenjang dimulai dari kepala madrasah membuat atau memilih kegiatan yang di rencanakan kemudian operator madrasah melakukan input rincian belanja dari kegiatan tersebut.
d) Seluruh kegiatan yang direncanakan dan telah di input rincian belanja maka wajib untuk dilakukan verifikasi atau validasi oleh kepala madrasah guna memastikan kegiatan tersebut dapat dilaksanakan.
e) Menu utama pada aplikasi E-RKAM terdapat di sebelah kiri yang akan muncul jika cursor atau mouse di arahkan ke sebelah kiri halaman.

Demikian informasi mengenai Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM Untuk Kepala Madrasah dan Petugas (Staf) Madrasah. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel