NILAI AMBANG BATAS KELULUSAN SELEKSI PPPK (P3K) TAHUN 2019 MENURUT PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2019
Friday, February 22, 2019
Pemerintah telah menetapkan Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) Tahun 2019 Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian dengan menertbitkan Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Pada pasal 2 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, ditegaskan Jenis Ujian yang harus ditempuh oleh para pelamar PPPK, yakni bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi: a) seleksi administrasi; b) seleksi kompetensi; dan c) seleksi wawancara.
Terkait Kisi-kisi Soal PPPK Tahun 2019 ada baiknya, para pelamar PPPK memahami Pasal 6 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 karena pasal ini menjelaskan tentang Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi PPPK (P3K) Tahun 2019. Dikatakan bahwa Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi meliputi:
a. kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 (tiga) dan salah bernilai 0 (nol);
b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol);
c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol); dan
d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).
Bagaimana ketentuan Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 serta bagaimana Ketentuan Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 ? Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 dinyatakan dalam Pasal 7 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, bahwa: 1) Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua). 2) Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15 (lima belas).
Ketentuan Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 dinyatakan dalam Pasal 9 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, bahwa Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat:
a. memperoleh nilai ambang batas
b. kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Link download -DISINI-
Demikian informasi tentang Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi Pppk Tahun 2019 Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.