Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2019


Berapakah Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2019?

Gaji Operator Sekolah memang masih menjadi perdebatan di kalangan operator sendiri. Hal ini disebabkan tidak adanya ketentuan secara khusus yang membahas mengenai besaran gaji atau honor yang harus diberikan.

Selama ini aturan mengenai honorarium operator sebenarnya sudah diatur dalam Juknis BOS, sayangnya memang tidak disebutkan spesifik ketentuannya.

Berapakah Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS  Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2019

Berapakah Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS  Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2019


Termasuk juga di dalam Juknis BOS Tahun 2018. Dalam Poin C tentang Komponen Pembiayaan baik di jenjang SD, SMP dan SMA terdapat bahasan tentang pendataan dapodik. Adapun isinya adalah sebagai berikut:

Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.

1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:

a) pemasukan data;

b) validasi;

c) updating; dan/atau

d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:

(1) data profil sekolah;

(2) data peserta didik;

(3) data sarana dan prasarana; dan

(4) data guru dan tenaga kependidikan.

2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:

a) penggandaan formulir Dapodik;

b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;

c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;

d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;

e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut.

(1) Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.

(2) Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).

Berdasarkan aturan tersebut kebijakan pemberian gaji untuk operator bisa dikatakan diserahkan kepada sekolah masing-masing.

Hal ini tentunya akan menimbulkan pro dan kontra, sebab gaji antar operator satu dengan operator lainnya tidak sama.

Harapan saya, meskipun gaji operator tidak disebutkan secara detil di Juknis, mudah-mudahan pimpinan sekolah bisa memberikan honor dan fasilitas yang layak kepada para operator.

Sebab tidak dapat dipungkiri lagi jika operator sekolah merupakan salah satu unsur penting dalam kemajuan sekolah dan dunia pendidikan Indonesia.

Demikianlah informasi mengenai Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel