Cara Mencetak SPTJM dan Mengunci DHGTK Tahun 2018
Monday, February 18, 2019
Mulai tahun pelajaran 2018/2019 kehadiran guru diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja guru sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa menjelaskan bahwa Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi (TP) Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa menjelaskan bahwa Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi (TP) Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD.
Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran guru dilakukan secara online menggunakan aplikasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang terdapat pada situs http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya terkait dengan penyaluran TP Guru PNSD.
Penyaluran TP dapat dipantau melalui aplikasi SIM-Bar berbasis android yang dapat diakses oleh para pemangku kepentingan pendidikan. Aplikasi SIM-Bar akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.
Baiklah itulah pemaparan sekilas DHGTK yang tentunya sangat menunjang kelancaran Proses Pembayaran Tunjangan Profesi bapak/ibu guru.
Tetapi sebelum ditetapkannya SK Pembayaran Profesi oleh pihak yang berwenang maka kita harus memahami dulu prosedurnya diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pastikan Bapak/Ibu guru setiap hari mengabsensi secara online melalui link DHGTK yang resmi disini.
- Jika bapak/ibu guru tidak bisa mengaksesnya sendiri sekolah dapat menunjuk salah seorang di sekolah untuk mengaksesnya seperti Operator, TU dll dengan membuatkan SK sebagai petugas Absensi.
- Pastikan setiap hari Bapak/Ibu guru sudah dicentang pada Absensi setiap hari.
Kita kembali ke topik Awal yaitu bagaimana Cara Mencetak SPTJM dan Mengunci DHGTK Tahun 2018. Mari kita simak langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka Alamat DHGTK dengan klik link berikut ini : hadir.gtk.kemdikbud.go.id
- NPSN : xxxxx
- Username : Username Kepala Sekolah
- Password : xxxx
==--- baca juga: Cara Membuat Akun PTK ==----
Untuk lebih Jelasnya silahkan perhatikan gambar dibawah ini:
- Jika sudah bisa kebuka maka silahkan pilih Menu Kehadiran serta Perhatikan Menu Kunci/Buat SPTJM seperti gambar dibawah ini:
- Langkah selanjutnya, jika kita sudah klik Kunci/Buat SPTJM itu maka akan tampil Rekapitulasi Daftr Guru yang sudah kita centang apakah Alpa, Ijin, Sakit dll. Setelah itu jika kita merasa tidak ada yang salah maka silahkan roll kebawah untuk mengunci
- Setelah langkah diatas kita lakukan maka Absensi pada bulan bersangkutan Sudah TERKUNCI. Untuk mengunci bulan yang lain tinggal kita klik pada menu bulan saja kemudian lakukan seperti langkah-langkah sebelumnya.