Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2019
Wednesday, February 20, 2019
Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2019. Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2019 ini merupakan salah satu Juklak Bantuan Pemerintah untuk SMK Tahun 2019 kategori Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan SMK - Kemdikbud RI. Download file format PDF.
Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2019 |
Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2019:
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2018;
Mengingat :
PERATURAN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
NOMOR : 1150/D5.6/KU/2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI SISWA SMK
TAHUN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2018;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan perubahan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116);
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0560/A.A2/KU/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Keputusan Direktur Pembinaan SMK Nomor 0300/D5.1/KP/2019 tentang Pejabat Perbendaharaan Pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2019 Nomor SP DIPA-023.03.1.419515/2019 tanggal 5 Desember 2018.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PELAKSANAAN SERTIFIKASI SISWA SMK TAHUN 2019.
Pasal 1
Penyaluran bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2019 dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan ini. Pasal 2
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Januari 2019
KUASA PENGGUNA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TTD.
Dr. Ir. M. BAKRUN, M.M.
LAMPIRAN
LAMPIRAN
PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
NOMOR : 1150/D5.6/KU/2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI SISWA SMK TAHUN 2019
A. Latar Belakang
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia bertujuan untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan kualitas SMK berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas untuk (1) membuat peta jalan pengembangan SMK, (2) menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (link and match), (3) meningkatkan jumlahdan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK, (4) meningkatkan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha/industri, (5) meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK, dan (6) membentuk kelompok kerja pengembangan SMK.
Dalam upaya untuk meningkatkan akses sertifikasi bagi lulusan SMK maka pada tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan untuk mensertifikasi 50.000 peserta didik SMK. Sebagai langkah awal, Direktorat Pembinaan SMK telah mengidentifikasi kondisi sumberdaya SMK tersebut yang meliputi kecukupan asesor pada LSP dan SMK jejaring kerjanya, kesiapan perangkat asesmen, dan kesiapan TUK yang terverifikasi termasuk kemungkinan untuk sertifikasi yang bekerja sama dengan lembaga/instansi terkait.
B. Tujuan
C. Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2019.
D. Rincian Nilai Bantuan Pemerintah
Total Nilai bantuan Sertifikasi Peserta Didik SMK Tahun Anggaran 2019 adalah Rp250.000,00 per siswa untuk diberikan kepada 50.000 peserta didik SMK.
E. Sasaran
Sasaran bantuan Sertifikasi Peserta Didik SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2019 adalah 50.000 peserta didik SMK.
F. Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran bantuan Sertifikasi kompetensi Peserta Didik SMK sebanyak 50.000 peserta didik.
G. Bentuk Bantuan PemerintahBantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.
H. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
NOMOR : 1150/D5.6/KU/2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI SISWA SMK TAHUN 2019
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia bertujuan untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan kualitas SMK berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas untuk (1) membuat peta jalan pengembangan SMK, (2) menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan (link and match), (3) meningkatkan jumlahdan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK, (4) meningkatkan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha/industri, (5) meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK, dan (6) membentuk kelompok kerja pengembangan SMK.
Dalam upaya untuk meningkatkan akses sertifikasi bagi lulusan SMK maka pada tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan untuk mensertifikasi 50.000 peserta didik SMK. Sebagai langkah awal, Direktorat Pembinaan SMK telah mengidentifikasi kondisi sumberdaya SMK tersebut yang meliputi kecukupan asesor pada LSP dan SMK jejaring kerjanya, kesiapan perangkat asesmen, dan kesiapan TUK yang terverifikasi termasuk kemungkinan untuk sertifikasi yang bekerja sama dengan lembaga/instansi terkait.
B. Tujuan
- Memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi melalui LSP P1 SMK dan SMK yang tergabung dalam jejaring kerja LSPP1 SMK yang bersangkutan dan/atau lembaga sertifikasi lainnya yang mendukung kebekerjaan lulusan SMK;
- Meningkatkan akses sertifikasi bagi peserta didik SMK.
C. Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2019.
D. Rincian Nilai Bantuan Pemerintah
Total Nilai bantuan Sertifikasi Peserta Didik SMK Tahun Anggaran 2019 adalah Rp250.000,00 per siswa untuk diberikan kepada 50.000 peserta didik SMK.
E. Sasaran
Sasaran bantuan Sertifikasi Peserta Didik SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2019 adalah 50.000 peserta didik SMK.
F. Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran bantuan Sertifikasi kompetensi Peserta Didik SMK sebanyak 50.000 peserta didik.
G. Bentuk Bantuan PemerintahBantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.
H. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
3. Bantuan ini digunakan untuk membiayai sertifikasi peserta didik SMK:
a. Bagi SMK yang telah memiliki LSPP1 SMK;
b. Bagi SMK yang merupakan jejaring LSPP1 SMK;
c. Bagi SMK yang memiliki kerja sama strategis dengan industri/pengguna lulusan yang memiliki sistem sertifikasi tersendiri;
d. Bantuan dapat diberikan kepada SMK yang menjalankan program kerja sama yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan intansi/lembaga yang mendukung pengembangan SMK.
4. Jangka waktu penggunaan dana paling lama tanggal 31 Desember 2019;
3. Bantuan ini digunakan untuk membiayai sertifikasi peserta didik SMK:
a. Bagi SMK yang telah memiliki LSPP1 SMK;
b. Bagi SMK yang merupakan jejaring LSPP1 SMK;
c. Bagi SMK yang memiliki kerja sama strategis dengan industri/pengguna lulusan yang memiliki sistem sertifikasi tersendiri;
d. Bantuan dapat diberikan kepada SMK yang menjalankan program kerja sama yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan intansi/lembaga yang mendukung pengembangan SMK.
4. Jangka waktu penggunaan dana paling lama tanggal 31 Desember 2019;
5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.
6. Bantuan ini dapat diimplementasikan untuk mendukung program strategis Direktorat Pembinaan SMK melalui afirmasi bagi SMK pelaksana program.
Organisasi, tugas, dan tanggung jawab didalam pelaksanaan bantuan Sertifikasi Peserta Didik SMKdapat diuraikan sebagai berikut:
A. Organisasi
1. Direktorat Pembinaan SMK
a. Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan Bantuan Sertifikasi Peserta Didik SMK;
b. Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
c. Menetapkan penerima dana bantuan;
d. Melaksanakan bimbingan teknis dan menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan;
e. Mengatur tata cara penyaluran dana;
f. Melaksanakan supervisi pelaksanaan kegiatan;
g. Menerima laporan hasil pelaksanaan kegiatan dari SMK penerima bantuan; dan
h. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
a. Mensosialisasikan program Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK dari Direktorat Pembinaan SMK ke SMK yang berada di wilayah kerja LPMP;
b. Menerima tembusan SK penetapan penerima bantuan dari Direktorat Pembinaan SMK;
c. Melakukan penjaminan mutu sesuai dengan kewenangannya;
d. Melaksanakan tugas supervisi dari Direktorat Pembinaan SMK;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dari Direktorat Pembinaan SMK.
3. Dinas Pendidikan Provinsi
a. Mensosialisasikan program Bantuan Sertifikasi Peserta Didik SMK ke SMK yang berada di bawah binaannya;
b. Menerima tembusan SK penetapan penerima bantuan dari Direktorat Pembinaan SMK;
c. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di SMK penerima bantuan;
d. Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan;
e. Menerima laporan pelaksanaan kegiatan dari SMK penerima bantuan;
f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan (apabila diperlukan).
4. SMK
a. Menandatangani surat perjanjian dengan Direktorat Pembinaan SMK bagi SMK yang ditetapkan sebagai penerima bantuan;
b. Menandatangani Pakta Integritas bagi SMK yang ditetapkan sebagai penerima bantuan;
c. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bagi SMK yang ditetapkan sebagai penerima bantuan;
d. Melaksanakan kegiatan sesuai rencana penggunaan dana yang telah disetujui dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan;
e. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan bantuan.
5. Lembaga Sertifikasi
a. Menyiapkan infrastruktur pelaksanaan uji sertifikasi
b. Melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi
6. Bantuan ini dapat diimplementasikan untuk mendukung program strategis Direktorat Pembinaan SMK melalui afirmasi bagi SMK pelaksana program.
BAB II
ORGANISASI, TUGAS, DAN TANGGUNGJAWAB
Organisasi, tugas, dan tanggung jawab didalam pelaksanaan bantuan Sertifikasi Peserta Didik SMKdapat diuraikan sebagai berikut:
A. Organisasi
1. Direktorat Pembinaan SMK
a. Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan Bantuan Sertifikasi Peserta Didik SMK;
b. Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
c. Menetapkan penerima dana bantuan;
d. Melaksanakan bimbingan teknis dan menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan;
e. Mengatur tata cara penyaluran dana;
f. Melaksanakan supervisi pelaksanaan kegiatan;
g. Menerima laporan hasil pelaksanaan kegiatan dari SMK penerima bantuan; dan
h. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
a. Mensosialisasikan program Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK dari Direktorat Pembinaan SMK ke SMK yang berada di wilayah kerja LPMP;
b. Menerima tembusan SK penetapan penerima bantuan dari Direktorat Pembinaan SMK;
c. Melakukan penjaminan mutu sesuai dengan kewenangannya;
d. Melaksanakan tugas supervisi dari Direktorat Pembinaan SMK;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dari Direktorat Pembinaan SMK.
3. Dinas Pendidikan Provinsi
a. Mensosialisasikan program Bantuan Sertifikasi Peserta Didik SMK ke SMK yang berada di bawah binaannya;
b. Menerima tembusan SK penetapan penerima bantuan dari Direktorat Pembinaan SMK;
c. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di SMK penerima bantuan;
d. Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan;
e. Menerima laporan pelaksanaan kegiatan dari SMK penerima bantuan;
f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan (apabila diperlukan).
4. SMK
a. Menandatangani surat perjanjian dengan Direktorat Pembinaan SMK bagi SMK yang ditetapkan sebagai penerima bantuan;
b. Menandatangani Pakta Integritas bagi SMK yang ditetapkan sebagai penerima bantuan;
c. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bagi SMK yang ditetapkan sebagai penerima bantuan;
d. Melaksanakan kegiatan sesuai rencana penggunaan dana yang telah disetujui dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan;
e. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan bantuan.
5. Lembaga Sertifikasi
a. Menyiapkan infrastruktur pelaksanaan uji sertifikasi
b. Melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi
c. Melakukan koordinasi dengan jejaring Lembaga Sertifikasi
d. Melaksanakan uji sertifikasi
e. Mendistribusikan sertifikat hasil uji sertifikasi
f. Melaporkan hasil uji sertifikasi ke Direktorat Pembinaan SMK
A. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Penerima bantuan adalah SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN), dengan ketentuan sebagai berikut:
B. Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
C. Bimbingan Teknis
Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
D. Tata Kelola Pencairan Bantuan Pemerintah
Dana bantuan Tahun 2019 disalurkan dalam bentuk uang langsung ke rekening Sekolah secara sekaligus setelah penandatanganan surat perjanjian dan dilengkapinya persyaratan bantuan.
E. SupervisiDalam rangka pembinaan dan pengawasan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Pembinaan SMK dapat melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan program bantuan Sertifikasi Siswa SMK.
A. Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
B. Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
C. Perpajakan
Penggunaan dana bantuan pemerintah mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan.
D. Sanksi
Penyalahgunaan bantuan pemerintah yang dapat merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta didik akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Melaksanakan uji sertifikasi
e. Mendistribusikan sertifikat hasil uji sertifikasi
f. Melaporkan hasil uji sertifikasi ke Direktorat Pembinaan SMK
BAB III
PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, BIMBINGAN TEKNIS, DAN TATA KELOLA PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH
A. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Penerima bantuan adalah SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN), dengan ketentuan sebagai berikut:
- SMK yang memiliki LSPP1 SMK, SMK jejaring LSPP1 SMK, dan/atau SMK yang memiliki kerja sama strategis dengan industri/pengguna lulusan yang memiliki sistem sertifikasi tersendiri dan melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;
- Diprioritaskan SMK yang menjalankan program kerja sama yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan intansi/lembaga yang mendukung pengembangan SMK.
B. Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
- Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
- Strategi pelaksanaan bantuan;
- Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
- Penyusunan laporan dan pertanggung jawaban keuangan;
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon penerima bantuan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Lisensi sebagai LSPP1 SMK; b. SK jejaring LSPP1 SMK; c. Perjanjian kerja sama/surat permohonan uji sertifikasi/undangan mengikuti uji sertifikasi bagi SMK yang memiliki kerja sama strategis dengan industri/pengguna lulusan yang memiliki sistem sertifikasi tersendiri; d. Daftar nominasi peserta didik yang akan disertifikasi.
- Penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan;
- Penandatanganan Pakta Integritas;
- Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
D. Tata Kelola Pencairan Bantuan Pemerintah
Dana bantuan Tahun 2019 disalurkan dalam bentuk uang langsung ke rekening Sekolah secara sekaligus setelah penandatanganan surat perjanjian dan dilengkapinya persyaratan bantuan.
E. SupervisiDalam rangka pembinaan dan pengawasan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Pembinaan SMK dapat melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan program bantuan Sertifikasi Siswa SMK.
BAB IV
KETENTUAN PEMANFAATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
A. Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
- Dana bantuan digunakan untuk penyelenggaraan sertifikasi peserta didik SMK;
- Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan.
- Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
- Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
- Dana bantuan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak kegiatan selesai dilaksanakan;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
- Apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan 31 Desember 2019 masih terdapat sisa dana bantuan yang belum dipergunakan/terserap, sekolah wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
C. Perpajakan
Penggunaan dana bantuan pemerintah mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan.
D. Sanksi
Penyalahgunaan bantuan pemerintah yang dapat merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta didik akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
PELAPORAN
Laporan pelaksanaan bantuan pemerintah harus dapat memberikan data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset daerah.
A. Laporan awal 0%
Laporan awal disampaikan setelah dana diterima di rekening sekolah dengan melampirkan data calon peserta uji yang mendapatkan bantuan biaya sertifikasi.
B. Laporan Akhir (100%) Pelaksanaan
Laporan akhir disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Lembar Pengesahan Laporan ditandatangani oleh Kepala SMK dan Pejabat berwenang di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi;
- Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan (100%) yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah, disetujui oleh Pejabat berwenang di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi;
- Laporan pelaksanaan kegiatan berupa deskripsi atas pelaksanaan kegiatan atau Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan;
- Lampiran: a. Data Asesi yang mengikuti uji sertifikasi; b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja; c. Rekapitulasi penggunaan dana dan pencatatan kewajiban perpajakan; d. Bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan.
- Bagi SMK melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK melakukan pelaporan melalui aplikasi Takola SMK dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;
- Bagi SMK yang menjalankan program kerja sama yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan intansi/lembaga yang mendukung pengembangan SMK, laporan hardcopy asli 1 (satu) set disimpan di sekolah masing-masing, dan 1 (satu) set asli di kirimkan ke Dinas Provinsi. Laporan untuk Direktorat Pembinaan SMK disampaikan dalam bentuk softcopy ke alamat: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kasubdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 13 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telp. 021-5725474; Website: http://psmk.kemdikbud.go.id
BAB VI
PENUTUP
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program Bantuan Pemerintah. Program Bantuan Sertifikasi Sertifikasi Siswa SMK akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Juknis ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah yang dikeluarkan Direktorat PSMK.
Download Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK.pdf
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.