Syarat Calon Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA/SMK 2019/2020
Sunday, January 20, 2019
Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan, berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 telah dijelaskan bahwasanya Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB Bulan Mei setiap tahun. Berarti tidak berapa lama lagi, sekolah-sekolah akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020.
Sumber Gambar : Google |
Oleh karena itu, pada postingan kali ini admin akan membagikan informasi kepada rekan-rekan Guru untuk menambah wawasan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020. Kali ini admin akan membagikan informasi sekaligus menjawab pertanyaan rekan-rekan Guru mengenai "Apa Persyaratan Calon Peserta Didik Baru untuk Jenjang Pendidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2019?"
Ok, langsung saja kita masuk ke pembahasannya.
1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK)
Syarat calon peserta didik baru pada TK antara lain:
- Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk Kelompok A;
- Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar (SD)
Dalam hal ini adalah calon peserta didik baru kelas 1 (Satu) SD, adapun persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD sebagai berikut:
- Berusia 7 (tujuh) tahun; atau
- Paling rendah 6 (Enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional apabila tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan guru sekolah.
3. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Dalam hal ini adalah calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, adapun persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas / Kejuruan (SMA/SMK)
Dalam hal ini adalah calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sebagai berikut:
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
3. Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat;
4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);
5. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri;
Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
5. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru dari Sekolah di Luar Negeri
1. Persyaratan calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
2. Serta peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Sumber : PERMENDIKBUD Nomor 51 Tahun 2018
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.