Point-point penting dan Syarat PPPK ASN

Point-point penting dan Syarat PPPK yang merupakan bagian dari ASN


Merujuk dari Peraturan Pemerintah PP No 49 Tahun 2018, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat pppk, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan bagian dari ASN  Point-point penting dan Syarat PPPK ASN
formasi pppk

Adapun Formasi PPPK 2019 yang dapat diisi meliputi:
  1. JF ( Jabatan Fungsional ); dan
  2. JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi).
[ads-post]
Untuk Penetapan Kebutuhan PPPK ditiap instansi pemerintah pusat maupun daerah, dalam Pasal 4  pp no 49 menyebutkan bahwa:
  1. Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
  2. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dilakukan untuk jangka waktu PPPK 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
  3. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada nomor (1) merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
  4. Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada nomor (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  5. Kebutuhan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.

Dalam Pasal 6 PP No 49 Tahun 2018 bab III pengadaan, Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

Terkait Manajemen PPPK ASN yang wajib diketahui:

Selanjutnya dalam Pasal 7 disebutkan bahwa Ayat 1 Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah.

Ayat Pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui tahapan:
  1. Perencanaan;
  2. Pengumuman formasi PPPK;
  3. Pelamaran;
  4. Seleksi PPPK;
  5. Pengumuman hasil pppk seleksi; dan
  6. Pengangkatan menjadi PPPK.

Untuk Pasal 8 bahwa Ayat 1 Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Ayat 2 Pengadaan calon PPPK oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat dilakukan oleh:
  1. Panitia seleksi nasional pengadaan calon PPPK;
  2. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK; dan/atau
  3. Instansi pembina JF.

Masih dalam Bab Pengadaan yaitu Pasal 10 PP No 49 tahun 2018 tentang PPPK yaitu:
  1. Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah pppK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
  2. Dalam menjamin objektivitas, Menteri menetapkan kebijakan pengadaan PPPK.
  3. Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan pppK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat membentuk panitia seleksi nasional pengadaan pppK.
  4. Panitia seleksi nasional pengadaan pppK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan PPPK oleh instansi pembina JF dan panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.

Berikut dibawah ini merupakan syarat PPPK yang merupakan bagian dari ASN (pasal 16 PP nomor 49 tahun 2018) :

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang boleh ikut PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Perlu juga diketahui bahwa dalam pasal 17 juga disebutkan:
  1. Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
  2. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi (pasal 18).

Dalam Pasal 19 yaitu Seleksi calon PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap:
  1. Seleksi administrasi; dan
  2. Seleksi kompetensi.

Sedangkan dalam Pasal 20 ppk Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 angka 1 dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan (Pasal 21).

Yang perlu diperhatikan dalam pasal 22 adalah:
Ayat 1 Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas:
  1. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan
  2. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.

Ayat 2 Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.

Ayat 3 Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.

Demikianlah mengenai Syarat PPPK yang merupakan bagian dari ASN, semoga bermanfaat bagi kita semua, khususnya calon PPPK, aamiin.
Sumber https://www.gurusd.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel