Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI KD K13 Pendidikan Dasar dan Menengah
Sunday, January 27, 2019
Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI KD K13 Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud no 37 tahun 2018 merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
![]() |
perubahan KI dan KD k13 untuk Sekolah dasar dan menengah |
Related
- PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
- PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji ke 13) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
- PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan
Permendikbud terkait Kurikulum 2013 Perubahan:
- Permendikbud No 32 tahun 2018
- Permendikbud no 34 tahun 2018
- Permendikbud no 35 tahun 2018
- Permendikbud no 36 tahun 2018
- Permendikbud no 37 tahun 2018
Isu Pokok dalam Regulasi Permendikbud no 37 tahun 2018 di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:
- Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
- Muatan informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dimuat dalam kompetensi dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
Berikut Permendikbud no 37 tahun 2018 yang kami dapatkan melalui laman www.jdih.kemdikbud.go.id. dapat didownload melalui google drive dibawah ini:
=> Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI KD K13
=> Abstrak Permendikbud no 37 tahun 2018
Sumber https://www.pediapendidikan.com/