Juknis Bantuan Pemerintah FKBM (Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat) Tahun 2019
Thursday, January 10, 2019
Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Pemerintah FKBM (Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat) Tahun 2019. Download file format PDF.
Juknis Bantuan Pemerintah FKBM (Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat) Tahun 2019 |
Juknis Bantuan Pemerintah FKBM (Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat) Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Bantuan Pemerintah FKBM (Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat) Tahun 2019:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasiltasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019;
Mengingat :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL KEBUDAYAAN NOMOR 2 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI KOMUNITAS BUDAYA DI MASYARAKAT TAHUN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL KEBUDAYAAN,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasiltasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
- Keputusan Presiden Nomor 24/TPA Tahun 2015 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1976);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 331) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 653);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasiltasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan ini. Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal Desember 2018
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL KEBUDAYAAN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI KOMUNITAS BUDAYA DI MASYARAKAT TAHUN 2019
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu sasaran pembangunan kebudayaan nasional adalah tergali, terpelihara, dan terlestarikannya karya-karya budaya yang mengacu pada budaya bangsa, serta perlindungan hukum individual dan komunal. Dalam hal ini, budaya etnis dan budaya lokal yang dimiliki oleh kelompok-kelompok suku bangsa yang ada di Indonesia ini menjadi bagian penting dari kebudayaan bangsa yang telah memberikan kontribusi sangat besar bagi penguatan jati diri dan pembentukan karakter bangsa serta ketahanan budaya bangsa.
Dari sudut pandang ini, bangsa Indonesia sesungguhnya memiliki potensi sumber daya yang menjadi keunggulan kompetitif karena dikaruniai keragaman budaya yang berbanding lurus dengan jumlah suku bangsa di negeri ini. Kondisi tersebut diperkaya lagi dengan keberadaan sejumlah komunitas yang konsisten dengan tradisi-tradisi yang diwarisi dari para leluhurnya. Tradisi itu terbukti efektif dalam menangkal pengaruh negatif dari budaya asing yang tidak sesuai dengan karakteristik budaya bangsa.
Kondisi Komunitas Budaya saat ini memprihatinkan, satu sisi mereka memiliki idealisme dan komitmen yang kuat terhadap keberlangsungan tradisi yang dimiliki, disisi lain, mereka menghadapi berbagai permasalahan diantaranya keterbatasan sarana dan prasarana, perlunya dilakukan dukungan dalam pemberdayaan Komunitas Budaya. Dalam rangka memfasilitasi peran serta Komunitas Budaya tersebut dibutuhkan program Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019.
Program Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 adalah pemberian bantuan pemerintah melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dimanfaatkan untuk pembelian alat-alat penunjang kegiatan Pemajuan Kebudayaan antara lain alat musik, alat pahat, alat tenun, alat membatik, atau kostum yang nantinya dapat meningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pemajuan kebudayaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan akan meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah, menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan, menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan, dan mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya.
Agar penyaluran dan pemanfaatan bantuan pemerintah tersebut dapat berjalan tertib, efektif, efisien, dan bertanggung jawab sesuai tujuan yang diharapkan, maka perlu adanya Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda/UNESCO Convention 2003) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 81);
- Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.42/40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pembinaan Lembaga Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 856);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 331) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 381);
- DIPA Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Tahun 2019.
C. Tujuan Petunjuk Teknis
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 disusun sebagai acuan bagi Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi dalam menetapkan dan melaksanakan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 kepada Komunitas Budaya yang mengajukan bantuan.
BAB II
BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI KOMUNITAS BUDAYA DI MASYARAKAT TAHUN 2019
A. Pengertian
- Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 adalah kegiatan pemberian bantuan pemerintah kepada komunitas budaya yang dimanfaatkan untuk penyediaan sarana dan prasarana kebudayaan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pemajuan kebudayaan.
- Komunitas Budaya adalah kesatuan sosial yang memiliki potensi budaya berupa tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
- Organisasi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
- Tradisi Lisan adalah tuturan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat, antara lain, sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun, dan cerita rakyat.
- Manuskrip adalah naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki nilai budaya dan sejarah, antara lain, serat, babad, hikayat, dan kitab.
- Adat Istiadat adalah kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa.
- Ritus adalah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, dan ritual kepercayaan beserta perlengkapannya.
- Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai- nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Pengetahuan tradisional antara lain kerajinan, busana, metode penyehatan, jamu, makanan dan minuman tradisional, serta pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta.
- Teknologi Tradisional adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau cara yang diperlukan bagi kelangsungan atau kenyamanan hidup manusia dalam bentuk produk, kemahiran, dan keterampilan masyarakat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Teknologi tradisional antara lain arsitektur, perkakas pengolahan sawah, alat transportasi, dan sistem irigasi.
- Seni adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.
- Bahasa adalah sarana komunikasi antar manusia baik berbentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, antara lain bahasa Indonesia dan bahasa daerah
- Permainan Rakyat adalah berbagai permainan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, yang bertujuan untuk menghibur diri, antara lain, permainan kelereng, congklak, gasing, dan gobak sodor.
- Olahraga Tradisional adalah berbagai aktivitas fisik dan/atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri, peningkatan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu, dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, bela diri, pasola, lompat batu, dan debus.
B. Tujuan Penggunaan Bantuan
Tujuan dari Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 adalah untuk:
- meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan;
- menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah;
- menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan;
- menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan; dan
- mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya.
C. Penerima Bantuan
Penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 adalah Komunitas Budaya di wilayah Indonesia, yang terdiri dari:
1. Keraton
Keraton adalah organisasi sosial-politik-budaya yang dipimpin oleh Raja/Sultan/Sunan/Penembahan atau sebutan lain, yang terpilih secara genealogis, yang menjalankan fungsi sebagai pusat pelestarian (pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan) adat budaya dan nilai sosial budaya yang terkandung didalamnya, serta mengayomi lembaga dan anggota masyarakat.
2. Komunitas Adat
Komunitas Adat adalah kesatuan sosial yang memiliki kesadaran wilayah sebagai daerah teritorial dan identitias sosial dalam berinteraksi berdasarkan nilai, norma, aturan adat baik tertulis dan/atau tidak tertulis.
3. Lembaga Adat
Lembaga Adat adalah organisasi sosial yang dinyatakan dengan adanya perangkat adat, aturan adat, pendukung masyarakat adat, dan mempunyai kesatuan wilayah adat.
4. Sanggar Seni
Sanggar adalah organisasi kemasyarakatan formal yang bertujuan untuk melestarikan (pelindungan, pengembangan, pemanfaatan) nilai budaya, kesenian tradisional, norma dan aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
5. Lembaga Kepercayaan
Lembaga Kepercayaan adalah organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berhimpun dan bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai visi dan misinya.
6. Komunitas Tradisi
Komunitas Tradisi adalah wadah berhimpunnya masyarakat dengan berbagai latar belakang yang spesifik dalam rangka melestarikan tradisi yang hampir punah.
D. Indikator Keberhasilan
- terlaksananya Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 secara tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran; dan
- adanya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 secara benar dan sesuai ketentuan.
E. Prinsip Pelaksanaan Bantuan
- bantuan ini diprioritaskan kepada Komunitas Budaya yang Pemerintah Daerahnya telah menetapkan pokok pikiran kebudayaan daerah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
- bantuan ini diberikan kepada Komunitas Budaya yang melakukan kegiatan dalam rangka pemajuan kebudayaan yang ada hubungannya dengan 10 (sepuluh) objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yaitu: Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat, dan Olahraga Tradisional;
- bantuan ini harus dikelola secara gotong royong, transparansi dan akuntabilitas, efisien, ekonomis, efektif serta memperhatikan prinsip keadilan; dan
- penerima bantuan pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima bantuan sejenis pada objek dan peruntukan yang sama dari dana APBN/P dan/atau APBD.
F. Tugas dan Tanggung Jawab
Organisasi dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019, dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi:
a. menginformasikan program Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 kepada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Organisasi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota bidang Kebudayaan, dan memberitahukannya melalui laman kebudayaan.kemdikbud.go.id;
b. membentuk tim verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan;
c. melaksanakan pembekalan (workshop) kepada tim verifikasi;
d. melaksanakan seleksi calon penerima bantuan;
e. menetapkan penerima bantuan;
f. memberitahukan hasil seleksi calon penerima bantuan;
g. memberikan pembekalan (workshop) kepada calon penerima bantuan;
h. melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) dengan penerima bantuan;
i. melaksanakan proses pencairan: SPP, SPM, SP2B, dan menyalurkan dana bantuan ke rekening penerima bantuan;
j. mengarsipkan semua dokumen asli yang terkait pelaksanaan bantuan;
k. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan; dan
l. menyusun laporan pelaksanaan bantuan.
2. Tim Verifikasi:
a. melakukan pemeriksaan kelengkapan serta penilaian administrasi dan teknis proposal pengajuan bantuan;
b. melakukan visitasi dan penilaian kelayakan terhadap calon penerima bantuan;
c. memberikan laporan hasil penilaian dan visitasi;
d. memberikan rekomendasi atas usulan pengajuan calon penerima bantuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi; dan
e. melakukan monitoring pelaksanaan bantuan.
3. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang Kebudayaan:
a. membantu Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi dalam menginformasikan program Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 kepada Komunitas Budaya di wilayah administrasinya; dan
b. memberikan surat keterangan keberadaan Komunitas Budaya di wilayah administrasinya.
4. Komunitas Budaya:
a. membuat dan mengajukan usulan bantuan;
b. mengarsipkan fotokopi usulan pengajuan bantuan;
c. mengikuti pembekalan (workshop) pengarahan teknis pelaksanaan calon penerima bantuan;
d. menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) dan kuitansi bukti penerimaan dana bantuan;
e. melaksanakan pekerjaan secara swakelola sesuai dengan proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Penerima Bantuan (SP2B);
f. mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan;
g. menyimpan bukti-bukti pengeluaran;
h. menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Belanja (SPTJB);
i. menandatangani Berita Acara Serah Terima;
j. mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaan;
k. memberi label pada barang yang diperoleh dari Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019; dan
l. melaporkan pelaksanaan pekerjaan.
a. menginformasikan program Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 kepada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Organisasi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota bidang Kebudayaan, dan memberitahukannya melalui laman kebudayaan.kemdikbud.go.id;
b. membentuk tim verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan;
c. melaksanakan pembekalan (workshop) kepada tim verifikasi;
d. melaksanakan seleksi calon penerima bantuan;
e. menetapkan penerima bantuan;
f. memberitahukan hasil seleksi calon penerima bantuan;
g. memberikan pembekalan (workshop) kepada calon penerima bantuan;
h. melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) dengan penerima bantuan;
i. melaksanakan proses pencairan: SPP, SPM, SP2B, dan menyalurkan dana bantuan ke rekening penerima bantuan;
j. mengarsipkan semua dokumen asli yang terkait pelaksanaan bantuan;
k. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan; dan
l. menyusun laporan pelaksanaan bantuan.
2. Tim Verifikasi:
a. melakukan pemeriksaan kelengkapan serta penilaian administrasi dan teknis proposal pengajuan bantuan;
b. melakukan visitasi dan penilaian kelayakan terhadap calon penerima bantuan;
c. memberikan laporan hasil penilaian dan visitasi;
d. memberikan rekomendasi atas usulan pengajuan calon penerima bantuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi; dan
e. melakukan monitoring pelaksanaan bantuan.
3. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang Kebudayaan:
a. membantu Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi dalam menginformasikan program Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019 kepada Komunitas Budaya di wilayah administrasinya; dan
b. memberikan surat keterangan keberadaan Komunitas Budaya di wilayah administrasinya.
4. Komunitas Budaya:
a. membuat dan mengajukan usulan bantuan;
b. mengarsipkan fotokopi usulan pengajuan bantuan;
c. mengikuti pembekalan (workshop) pengarahan teknis pelaksanaan calon penerima bantuan;
d. menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) dan kuitansi bukti penerimaan dana bantuan;
e. melaksanakan pekerjaan secara swakelola sesuai dengan proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Penerima Bantuan (SP2B);
f. mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan;
g. menyimpan bukti-bukti pengeluaran;
h. menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Belanja (SPTJB);
i. menandatangani Berita Acara Serah Terima;
j. mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaan;
k. memberi label pada barang yang diperoleh dari Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2019; dan
l. melaporkan pelaksanaan pekerjaan.
Download Juknis Bantuan Pemerintah FKBM (Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat) Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Pemerintah FKBM (Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat) Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Juknis Bantuan Pemerintah FKBM (Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat) Tahun 2019.pdf
Sumber: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pemerintah FKBM (Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat) Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pemerintah FKBM (Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat) Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.