Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar Provinsi NTB
Friday, January 11, 2019
Dalam ragka Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Ligkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018, dengan ini diumumkan :
1. Jadwal Test Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan secara bertahap selama 12 hari dari tanggal 5 s.d. 16 November 2018 dengan menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT);
2. Tempat/Lokasi pelaksanaan Test Kompetensi Dasar (TKD) di Badan Kepegawaian
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Jalan Pejanggik Nomor : 14 Gedung E Mataram;
3. Nama-nama Peserta Seleksi/Test Kompetensi Dasar (TKD) untuk masing-masing
tahapan/sesi dapat dilihat/diakses melaluiwebsite : bkd.ntbprov.go.id;
4. Test Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan selama 90 (sembilan puluh) menit dengan
pembagian sesi:
Baca Juga :
5. Ketentuan dan kewajiban peserta pada saat Ujian/TKD :
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) Menit sebelum test dimulai;
b. Peserta harus melakukan registerasi sebelum Test Kompetensi Dasar (TKD) dimulai;
c. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
d. Peserta wajib membawa AsU Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan
Pengganti KTP dari Dinas Dukcapil;
e. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) yang telah dicetak di Portal
SSGN dan menunjukkan kepada Panitia untuk ditandatangani;
f. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU);
g. Pesertamengenakan pakaian yangrapih dan sopan dengan ketentuan :
- Pria/Wanita mengenakan baju lengan panjang wama putih dan celana/bawahan wama hitam/gelap;
- Muslimah agar memakai Jilbab wama hitam/gelap;
- Non Muslimah agar menyesuaikan.
Baca Juga : Jadwal Tes SKD Kabupaten Lombok Barat
h. Peserta tidak diperkenankan mengenakan pakaian : Kaos,Celana Jeans dan Sandal;
i. Peserta tidak diperkenankan membawa kendaraan roda 4 (empat) ke Lokasi Ujian;
j. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
k. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti test (dianggap
gugur);
1. Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Mat Tulis berupa Pensil ke dalam ruangan Test;
6. Peserta di dalam ruangan Test dilarang :
- Membawa buku-buku dan catatan lainnya;
- Membawa Perhiasan, Kalkulator, Telepon Genggam (HP), Kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint;
- Membawa Makanan dan minuman;
- Membawa Senjata Api/Tajam atau sejenisnya;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta test;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin Panitia selama ujian;
- Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari Panitia;
- Merokok dalam ruangan test;
- Menggunakan Komputer selain untuk aplikasi CAT.
8. Sanksi :
a. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh
Panitia sampai dibatalkan sebagai peserta test;
b. Peserta test yang kedapatan membawa alat Komunikasi (HP), Kamera dalam
bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari
ruangan test.
Baca Juga : Jadwal Tes SKD Kabupaten Lombok Timur
9. Penandatanganan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) akan dilaksanakan pada saat
peserta melakukan registerasi sesuai jadwal dan sesi ujian masing-masing peserta;
10. Jadwal Pelaksanaan Test Kompetensi Bidang (TKB) akan diberitahukan kemudian;
11. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur lebih lanjut
dan merupakan pengumuman tambahan yang langsung disahkan;
12. Keputusan Panitia Pengadaan Galon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu
gugat.
Untuk lebih jelasnya silahkan baca pengumuman Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat
Lampiran Nama yang megikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
gugat.
Untuk lebih jelasnya silahkan baca pengumuman Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat
Demikian yang dapat kami bagikan semoga bermanfaat jangan lupa share ya.