PERSYARATAN PENDAFTARAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL (JF) SESUAI PP NOMOR 49 TAHUN 2018

 Persyaratan Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional  PERSYARATAN PENDAFTARAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL (JF) SESUAI PP NOMOR 49 TAHUN 2018


Sebelum membahas Persyaratan Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional (JF) Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, mari kita ketahui  dulu apa itu PPPK. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah  warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat  berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam  rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sebagaimana di ketahui presdien telah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 sehingga akan membuka kemungkinan adanya pendaftaran Seleksi PPPK di tahun 2019 mendatang. Lalu apakah ada seleksi untuk menjadi PPPK ? Hampir sama dengan pengadaan CPNS, pengadaan PPPK juga harus melalui seleksi, hal ini dinyatakan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan PPPK melalui tahapan: a) Perencanaan; b) pengumuman lowongan; c) pelamaran; d) seleksi; e) pengumuman hasil seleksi; dan f)  pengangkatan menjadi PPPK.

Lalu apa saja Persyaratan Pendaftaran PPPK Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018. Persyaratan Pendaftaran PPPK (P3K) yang rencananya  akan mulai dilakukan tahun 2019 jika mengacu pada PP tersebut maka persyaratan PPPK untuk JF atau Jabatan Fungsional adalah sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.  memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

PPPK hampir sama dengan PNS, karena di PPPK juga ada Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dinyatakan dalam pasal 35 PP Nomor 49 Tahun 2018 bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK  dengan pegawai yang bersangkutan. Serta sistem penggajian yang dinyatakan dalam Pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa 1) PPPK diberikan gaji dan tunjangan. 2) Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 -----DISINI

Demikian informasi tentang Persyaratan Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional (JF) Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber https://guroe.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel