Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Juga Membuka Kesempatan Bagi Tenaga Professional Hingga Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPPK
Thursday, December 13, 2018
Salam semangat buat seluruh Tenaga Honorer serta Tenaga Professional, postingan kali ini admin ingin membagikan informasi mengenai Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Juga Membuka Kesempatan Bagi Tenaga Professional Hingga Perbedaan Rekrutmen CPNS dan PPK.
Sumber Gambar: Google |
Berikut ini informasi yang bersumberkan dari Liputan6.com. Proses Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Pengganti Tenaga Honorer di Lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L) rencananya akan diselenggarakan pada tahun 2019.
Posisi PPPK sepenuhnya tidak sama dengan Abdi Negara yang dijaring lewat Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir menyampaikan, selain untuk Tenaga Honorer Perekerutan PPPK juga Membuka Kesempatan bagi Tenaga Professional.
"PPPK tidak hanya untuk Honorer saja, tapi juga untuk Tenaga Professional yang lain. Prosesnya akan dimulai setelah Rekrutmen CPNS 2018 ini selesai" ujar beliau kepada Liputan6.com, Rabu (12/12/2018).
Selanjutnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan "Proses Perekrutan PPPK sebagai pengganti Tenaga Honorer ini bisa terlaksana secepatnya pada tahun 2019".
" Kita harapkan bisa secepatnya. Mudah-mudahan bisa (dilaksanakan 2019)", Ungkap beliau kepada Liputan6.com. Kepala Biro Humas BKN juga menjelaskan ada dua perbedaan mendasar antara Sistem Perekrutan Pekerja Kontrak Pemerintah dengan Seleksi CPNS:
Pertama, terkait Batas Usia Calon Pelamar
"Batasan usia paling rekan untuk PPPK ini 1 tahun dibawah mas pensiun. Jadi di suatu Kementerian/Lembaga batas usia pensiunnya 60 tahun, pelamar PPPK berusia 59 tahun masih bisa mengikutinya".
Kedua, Pekerja Kontrak Pemerintah tidak akan diberikan tunjangan pensiun oleh PT Taspen selayaknya PNS.
Beliau juga menambahkan, tenaga PPPK diperbolehkan untuk bisa mengelola uang tunjangan pensiun secara mandiri kepada PT Taspen, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.
" Misal uang gaji saya dipotong 9,75 persen untuk uang pensiun. Kalau mereka nanti merasa 9,75 persen terlalu kecil, ya bisa saja dibesarkan jumlahnya. Sehingga di akhir kontrak mereka bakal mendapatkan tunjanga pensiunnya" tutur beliau.
Sumber: Liputan6.com
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga secepat mungkin Proses Perketrutmen ini dapat terealiasasi dengan sebaiknya. Salam semangat dan salam satu data.