Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2019

Gurumaju.com – Petunjuk Teknis ( Juknis ) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dengan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 oleh Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dengan Nomor  Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2019
Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2019

PROYEKSI KEBUTUHAN KEPALA SEKOLAH


A. Tujuan
Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memandu unsur Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah.

B. Mekanisme Penyusunan Proyeksi Kebutuhan Kepala Sekolah
Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dalam melakukan penyusunan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah berdasarkan:
1. Jumlah sekolah yang ada yang mencakup rencana penambahan sekolah untuk lima tahun ke depan, sekolah yang akan digabung (merger), dan sekolah yang akan ditutup;
2. Ketersediaan formasi Kepala Sekolah yang ditentukan oleh banyaknya satuan pendidikan yang belum memiliki Kepala Sekolah definitif;
3. Jumlah Kepala Sekolah yang tersedia dengan memperhitungkan beberapa hal sebagai berikut.
a. Jumlah Kepala Sekolah yang akan pensiun;
b. Jumlah Kepala Sekolah yang diangkat pada jabatan lain;
c. Jumlah Kepala Sekolah yang mengundurkan diri;
d. Jumlah Kepala Sekolah yang tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
e. Jumlah Kepala Sekolah yang dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. Jumlah Kepala Sekolah yang memiliki hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah "Baik";
g. Jumlah Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas belajar enam bulan berturut-turut atau lebih;
h. Jumlah Kepala Sekolah yang menjadi anggota partai politik;
i. Jumlah Kepala Sekolah yang meninggal dunia; dan
j. Jumlah Kepala Sekolah yang sudah habis masa periodisasinya sebagai Kepala Sekolah.

Proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dibuat untuk lima tahun ke depan setelah tahun berjalan dan diperinci per 1 (satu) tahun. Sebagai contoh: pada tahun 2018 dibuat proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah untuk tahun 2019 s/d tahun 2023. Pada tahun 2023 dibuat proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah untuk tahun 2024 s/d 2028. Setiap tahun terhadap proyeksi tersebut dilakukan evaluasi atau peninjauan kembali.

Selengkapnya mengenai Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dapat Anda download melalui tautan dibawah ini:

Juknis Penugasan Guru Sebagai KS 2019 [Download]

Demikian Informasi mengenai Juknis Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel