Sekolah Yang Belum Sensus SMK 2018 Akan Dicabut Izinya
Wednesday, October 10, 2018
Sesuai kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5749/D/R/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester I Tahun Ajaran 2018/2019, Direktorat Pembinaan SMK mengucapkan apresiasi atas dukungan Dinas Pendidikan Provinsi dalam menyukseskan kegiatan Sensus SMK yang dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2018 s.d 21 September 2018.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut kegiatan Sensus SMK tersebut, dengan hormat bersama ini kami laporkan sebagai berikut :
- Berdasarkan perolehan data Sensus SMK 2018 dibandingkan dengan data SMK tahun 2017 terdapat beberapa sekolah yang belum melakukan Sensus SMK dan teridentifikasi sekolah tersebut tidak memiliki peserta didik serta tidak adanya proses kegiatan belajar dan mengajar (daftar sekolah terlampir).
- Berkaitan dengan hal yang tercantum dalam nomor 1 tersebut, kami mohon bantuan Saudara agar segera melakukan verifikasi langsung ke lokasi sekolah. Apabila hasil verifikasi ditemukan sekolah yang sudah tidak aktif lagi, maka Saudara dapat segera melakukan penataan kelembagaan sekolah melalui pencabutan izin operasional dan atau penutupan SMK.
- Laporan penataan kelembagaan berupa pencabutan izin operasional dan penutupan SMK dapat dikirimkan paling lambat tanggal 30 Nopember 2018 dan ditujukan kepada :
Direktur Pembinaan SMK
Up. Subdit Program dan Evaluasi
Jalan Jenderal Sudirman Gedung E lantai 13,
Komplek Kemdikbud, Senayan, Jakarta 10270
Email : psmk@kemdikbud.go.id
Sumber https://www.smk-grobogan.net/