Rincian Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Rincian Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah harus dilakukan sesuai pedoman Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.

 Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah harus dilakukan sesuai pedoman Permendikbud Nomor  Rincian Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Dalam petunjuk teknis Permendikbud No 15 Tahun 2018 Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.

Adapun rincian atau Beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu harus terdiri dari 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud power point permendikbud no 15 tahun 2018.

Isi Permendikbud No 15 Tahun 2018 Terbaru

Pelaksanaan proses beban kerja selama 37,5 Jam kerja efektif bagi Guru mencakup kegiatan pokok diantaranya sebagai berikut :


  • merencanakan dan melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
  • Membimbing dan melatih siswa atau peserta didik, dan
  • Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.


Penjelasan Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah


Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana meliputi:

a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan.

b. pengkajian program tahunan dan semester. dan

c. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).

Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. Pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.

Tugas Dan Beban Kerja Guru Sesuai PP No 15


Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi:

a. wakil kepala satuan pendidikan.
b. ketua program keahlian satuan pendidikan.
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan.
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu, atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

Itulah tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Kemendikbud tahun 2018 Nomor 15 yang harus dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA

Berikut contoh rincian Pemberlakuan Permedikbud No 15 Tahun 2018 terkait Pemenuhan tugas tambahan khususnya untul wali kelas dan pembina ekskul.

Tugas Tambahan Wali Kelas/Guru

Tugas

  1. mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya.
  2. berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik.
  3. menyelenggarakan administrasi kelas.
  4. menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik.
  5. membuat catatan khusus tentang peserta didik.
  6. mencatat mutasi peserta didik.
  7. mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar.
  8. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan.
  9. menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah.


Jumlah

  • 1 (satu) Guru/kelas/tahun


Bukti Fisik

  • surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah;
  • program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  • laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.


Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu

  • 2 jam Tatap Muka


Tugas Tambahan Pembina Ekstrakurikuler

Tugas

  • menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu.
  • melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
  • melatih langsung peserta didik.
  • mengevaluasi program ekstrakurikuler.
  • melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler.
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.


Jumlah

  • 1 (satu) Guru/ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/ minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik)


Bukti Fisik

  • Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah.
  • program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  • laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.


Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu

  • 2 jam Tatap Muka


Nah, itulah sedikit penjelasan lamiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun Pelajaran 2018/2019.

RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH

Tugas Kepala Sekoalah/Manajerial

Rincian Tugas :
a. Merencanakan Program Sekolah;
b. Mengelola Standar Nasional Pendidikan:

  1. Melaksanakan pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan;
  2. Melaksanakan pengelolaan Standar Isi;
  3. Melaksanakan pengelolaan Standar Proses;
  4. Melaksanakan pengelolaan Standar Penilaian;
  5. Melaksanakan pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;


Bukti Fisik

  1. Program Sekolah;
  2. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan SNP;
  3. Laporan Hasil Pengawasan danEvaluasi;
  4. Laporan Kepemimpinan Sekolah;
  5. Laporan Pengelolaan SistemInformasi Manajemen Sekolah.


Ekuivalensi

  • Memenuhi beban kerja 18-24 jam kerja per minggu yang di dalamnya sudah mencakup setara dengan 14-16 jam Tatap Muka per minggu.

RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH


Rincian Tugas
  • Menyusun program pengawasan.
  • Melaksanakan pembinaan Guru dan Kepala Sekolah.
  • Memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
  • Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
  • Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan dan masih banyak lagi tugas pengawas sekolah.
Agar Anda lebih jelas terkait Rincian Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah silakan download petunjuknya dibawah ini.

Download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 PDF

Untuk mengetahui lebih jelas terkait Juknis permendikbud no 15 tahun 2018 terkait Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah terbaru secara jelas dan lengkap, silakan unduh petunjuknya dibawah ini.

Download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 PDF
Download Lampiran 1 Permendikbud Beban Kerja Guru Tahun 2018
Download Lampiran II Permendikbud Beban Kerja Kepala Sekolah
Download Lampiran II Permendikbud Beban Kerja Pengawas Sekolah

Demikian penjelasan Petunjuk Teknis Pedoman Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sesuai permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel