Kebijakan Baru Tentang Akreditasi BAN-PT Sesuai Dengan PERMENPAN-RB No 36 Tahun 2018 Perubahan

Gurumaju.comKebijakan atau Ketentuan Baru Pemerintah melalui Kemenpan RB tentang Akreditas BAN-PT dan Prodi sebagai Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018. ini adalah Permenpan RB nomor 36 Tahun 2018 Perubahan.Ini adalah kabar baik untuk rekan-rekan yang saat ini ikut mendaftarkan diri sebagai Peserta CPNS 2018.
atau Ketentuan Baru Pemerintah melalui Kemenpan RB tentang Akreditas BAN Kebijakan Baru Tentang Akreditasi BAN-PT Sesuai Dengan PERMENPAN-RB No 36 Tahun 2018 Perubahan
Kebijakan Baru KEMENPANRB tentang Akreditasi PT dan Prodi

Keluhan masyarakat berkaitan dengan persyaratan akreditasi Perguruan Tinggi (PT) dan Program Studi (Prodi) ditanggapi positif oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB). Beratnya syarat tersebut menjadi kendala serius bagi masyarakat peserta CPNS tahun 2018. Hal tersebut tentunya menjadi salah satu penyebab berkurangnya minat masyarakat karena merasa berat.

Kendala lain adalah banyak yang mengalami kendala dikarenakan pada saat kelulusan ternyata Perguruan Tinggi/ Program Studi mereka belum terakreditasi dan tidak terdata di BAN-PT serta Forlapdikti.

Menanggapi hal-hal tersebut KEMENPANRB dengan cepat merespon dan melakukan perubahan ketentuan terkait akreditasi PT dan Prodi agar masyarakat tidak dirugikan. Keputusan ini ditetapkan melalui Permenpan nomor 36 tahun 2018 pada lampiran poin (H) angka (3) yang sebelumnya berbunyi:
"Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan",
Menjadi:
"Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan  dan/atau  Kementerian  Agama,  dan  lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes".

Jadi kalau di lihat dari perubahan atas Peraturan Permenpan RB tersebut bahwa: Akreditasi pelamar tidak lagi wajib pada saat kelulusan, ini bisa digantikan dengan akreditasi yang terakhir tercatat di BAN-PT (akreditasi bisa dicek melalui website BAN-PT). Sedangkan bukti akreditasi dari yang sebelumnya hanya dari BAN-PT dan Forlapdikti, sekarang sudah boleh menggunakan bukti akreditasi dari Pusdiknaskes atau LAM-PTKes jika tidak ada bukti dari BAN-PT.

Kemudian untuk Akreditasi PT dan Prodi, ketentuan KEMENPANRB tidak wajib melampirkan keduanya, tinggal kesepakatan daerah apakah mau dilengkapi keduanya atau salah satu saja. Khusus untuk Kabupaten Tempat Datar, mengikuti ketentuan awal pengumuman bahwa calon peserta tetap melengkapi keduanya (Akreditasi PT dan Prodi pada saat kelulusan atau akreditasi saat ini yang masih berlaku).

Permenpan no 36 Tahun 2018 sebelumnya [Download]
Permenpan no 36 Tahun 2018 perubahan [Download]

Demikian informasi mengenai Ketentuan atau Kebijakan Baru kemenpan RB Tentang Akreditasi BAN-PT. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel