Juknis Insentif Guru Madrasah Tahun 2019/2020

Juknis Insentif Guru Non PNS Madrasah 2019 - Petunjuk Teknis ini merupakan panduan lengkap yang dapat digunakan sebagai acuan bagi Guru madrasah terkait pencairan pemberian tunjangan insentif.
 Petunjuk Teknis ini merupakan panduan lengkap yang dapat digunakan sebagai acuan bagi Gur Juknis Insentif Guru Madrasah Tahun 2019/2020

Adapun tujuan utama Derekturat Jendral Pendidikan Islam menerbitkan Juknis Insentif guru madrasah adalah :
  • Agar dapat meningkatkan kualitas pembelajaran pada madrasah, perlu memberikan tunjangan bagi guru Non PNS untk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraan.
  • Supaya pemberian tunjangan yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu maka diterbitkanya juknis pemberian tunjangan insentif bagi Guru Non PNS madrasah tahun 2019.
  • Hal ini telah sesuai pertimbangan agar dapat memberikan semangat bagi guru dan pemberian dana dapat tepat waktu dan sesuai sasaran.

Juknis Insentif Guru Madrasah Non PNS 2019/2020 Terbaru

Pemberian tunjangan Insentif bagi Guru Madarasah berdasarkan juknis insentif guru non PNS Madrasah 2019 adalah pemberian penghargaan tunjangan kepada guru bukan PNS atau (GBPNS) Madrasah yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Selain itu, harus melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal dimadrasah yang memiliki izin pendirian dari kementerian Agama dan melaksanakn tugas pokok sebagai guru. 

Sasaran Insentif Guru Non PNS Madrasah Sesuai Juknis Baru 2019

Adapun sasaran Program tunjangan insentif guru madrasah adalah guru Non PNS yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Lalu siapakah yang berhak untuk mendapatkan saluran tunjangan insentif jenjang madrasah ini, berikut kami bagikan kriteria penerima pencairan tunjangan insentif guru bukan PNS bagi Madrasah tahun 2019:
  • Berstatus sebagai guru Madrasah.
  • Bukan PNS pada Kementerian Agama.
  • Aktif mengajar di madrasah dan terdaftar di SIMPATIKA.
  • Belum lulus sertifikasi.
  • Memiliki NPK.
  • Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama.
  • Memiliki kualifikasi S-1 atau D-IV.
  • Bertugas pada madrasah yang memiliki ijin perasional penyelenggaran pendidikan dari Kementerian Agama.
  • Bukan penerima bantuansejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  • Belum memasuki usia pensiun.
  • Tidak terkat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.


Nah untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai besaran pemberian biaya insentif dan mekanisme yang berlaku maka silakan Anda download juknis penyaluran insentif guru non PNS Madrasah Taahun 2019 berikut ini.


Demikian informasi yang dapat Admin bagikan mengenai Juknis Insentif Guru Madrasah Tahun 2019/2020. Semoga dapat bermanfaat.

Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel