Info Guru Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2019
Wednesday, October 31, 2018
Info Guru - Sesuai Penjelasan Setdtjen GTK Terkait Penerbitan SKTP Guru tahun 2019 telah diberitahukan bahwa Kepala sekolah dan guru harus mengisi data dapodik dengan benar. Hal ini telah di informasikan berdasarkan surat edaran dari kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan. Maka dari itu, lakukan sesegera mungkit mengusulkan penerbitan SKTP sesuai mekanisme yang berlaku tanpa harus menunggu kelengkapan daftar hadir GTK. Hal ini dikarenakan Aplikasi GTK belum begitu sempurna dan masih dalam taraf pengenbangan.
Info Guru Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2019 |
Info Guru Tentang Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2019
Berikut Surat Edaran Info Dirjen GTK Tentang Penerbitan SKTP 2019 :
Diberitahukan Kepada Yth :
Diberitahukan Kepada Yth :
Sehubungan dengan proses penerbitan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) bagi guru PNSD dan bukan pns semester 2 tahun 2019, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Melakukan arahan kepada kepala sekolah dan guru untuk melakukan pemutahirkan data pada di aplikasi dapodik secara benar dan dan melakukan singronisasi kepiusat.
2. Saat ini Aplikasi Hadir-GTK masih dalam proses pengembangan baik dari program maupun insfrasturktur. Oleh Sebab itu, pada semester kedua tahun 2019 aplikasi Hadir GTK belum begitu menjadi criteria sebagai persyaratan guru dalam memperoleh SKTP Guru dan Tunjangnan Profesi Guru (TPG).
3. Maka dari itu, Dinas pendidikan diharapkan dapat segera mengusulkan penerbitan SKTP bagi Guru PNSD maupun bukan PNS yang telah diverifikasi oleh aplikasi tunjangan Profesi tanpa menunggu kelengkapan isian Absen hadir GTK.
4. Bila terdapat perbedaan pada gajih pokok, pangkat atau golongan , masa kerja, dan lain-lain, silakan perbaiki di aplikasi Dapodik, selanjutnya melakukan fasilitas reload pada aplikasi SIM pembayaran ( SIMBAR).
Penjelasan Penerbitan SKTP Guru Tahun 2019
Informasi berikut ini akan Admin bagikan penjelasan terkait penerbitan SKTP Guru PNSD dan guru bukan PNS meliputi daftar hadir DHGTK, Singronisasi Data dengan BKN, Permasalahan Dan Solusi dan Cara melakukan Kuncian Dapodik.
VERIFIKASI KEHADIRAN DHGTK
- Setiap Guru harus mengisi daftar Kehadiran Online (Hadir GTK), efektif mulai Juli 2019.
- Jika sudah menggunakan Mesin Sidik Jari dapat disinkronkan dengan Hadir GTK (jika mesin mendukung teknologi online).
- Daftar kehadiran digunakan oleh Dinas Pendidikan untuk memverifikasi usulan SKTP.
Untuk lebih jelasnya terkait Verifikasi DHGTK, berikut kami bagikan panduan lengkap Verifikasi Kehadiran DHGTK untuk penerbitan SKTP selengkapnya Disini.
KUNCIAN DATA DAPODIK
1. KUNCIAN SISWA
- Siswa pada Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
- Siswa yang terkunci tidak boleh dipindahkan karena akan kembali ke Rombel Lama.
2. KUNCIAN ROMBEL
- Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudahn SK akan terkunci.
- Rombel yang terkunci tidak dapat dihapus (walau pada Dapodik nya bisa dihapus).
- Pembelajaran dan Murid tetap mengacu ke Rombel yang terkunci walapun pada Dapodik sudah diubah.
3. KUNCIAN PEMBELAJARAN
- Pembelajaran Guru yang sudah diusulkan Insentif Bukan PNS dan Tunjangan Profesi akan terkunci.
- Pembelajaran yang terkunci tidak dapat dipindahkan ke Guru lain.
- Pembelajaran yang dipindahkan ke Guru Lain akan membuat JJM Tidak normal.
4. KUNCIAN TUGAS TAMBAHAN
- Tugas Tambahan untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
- Tugas Tambahan yang terkunci tidak dapat dipindahkan Ke Guru Lain.
- Jika Tugas Tambahan dialihkan ke Guru lain maka dapat menyebabkan Tugas Tambahan tidak diakui (berlebih). Baca selengkapnya Validasi dapodik untuk penerbitan SKTP disini.
5. KUNCIAN GAJI POKOK
- Gaji Pokok untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
- Guru yang gaji pokok nya belum sesuai harap tidak diusukan dulu SKTP nya.
- Setelah Gaji Pokok diperbaiki dan sudah muncul di SIM-TUN maka baru boleh diusulkan.
- Gaji Pokok yang tertera pada SKTP tidak dapat diubah pada SIMBAR (tidak ada Reload Gaji
- (Pokok).
VALID dan BELUM VALID untuk SKTP
Tahap penyaringan data valid pada server GTK kira-kira begini:
1. Data guru yg tidak bermasalah sama sekali.
Terkait hal ini, jam mengajar murni 24 jam, tanpa tugas tambahan apa2 (biasa guru kelas, maupun guru mapell yg jam mengajar cukup), lalu NUPTK, NIP, NIK dan status Kepegawaian sudah cocok dg database BKN guru-guru yang dengan kriteria di atas, biasa paling valid, sehingga SKTP terbit lebih dulu, dan pencairanpun SKTP paling duluan.
2. Setelah data dengan klasifikasi ringan ini diproses, maka server GTK menyaring lagi data para Kepala sekolah (kan tidak ngajar sama sekali- Fungsi Manajerial). Sudah valid, maka akan terbit SKTP.
3. Penyaringan berikut adalah guru-guru dg tugas tambahan dan murni mngajar di sekolah induk saja, lalu jam kurang, maka dihitung dg tugas tambahan. Setelah Valid, terbit SKTP;
4. Dan, berikut inilah yg masih menunggu belum HIJAU smpai hari ini.
Guru yg tidak cukup jam mengajarnya di sekolah indukk, sehingga mengambil tambahan jam mengajar di sekolah lain.
Proses penyaringannya pun bertahap, dari yangg ringan, sampai yang berat. Yang akan valid SKTP terlebih dahulu adalah yang Mou (istilahnya) dengan 1 sekolah saja, kemudian yang dengan 2 sekolah atau lebih, kemudian yang mau antar kabupaten (mis, Kabupaten "A" dan Kabupaten "B" dengan tentunya memperhitungkan zonasi).
Dan, terakhir MoU antar jenjang (biasanya oleh guru tertentu).
Valid dalam hal ini bukan cuma JJM, tetapi juga data individu guru (NUPTK, NIK, NIP, Status kepegawaian, dll)
Karena itu, sekali lagi, proses tarik (migrasi) data dari Server Dapodikdasmen ke Server GTK itu membutuhkan waktu, tidak hari ini sinkron dapodik, lalu 2 atau 3 hari sudah valid. Sekali lagi, butuh PROSES.
Untuk itu, Kepada Bapak/ Ibu Guru yang JJM-nya BELUM VALID mohon bersabar dalam beberapa hari ke depan. Jangan cemas dan panik, apalagi menyalahkan dan menghakimi OPS. Intinya pastikan jika OPS sudah melakukan Input Data secara benar dan sesuai fakta lapangan.
Tetaplah pantau kerja OPS melalui Info GTK dan terlibatlah secara aktif dalam setiap PROSES Pendataan.
SINKRONISASI DATA DENGAN BKN
• Guru PNS yang NIP nya tidak terdaftar pada BKN tidak diakui sebagai PNS.
• Pangkat Golongan dan Masa Kerja mengacu pada data BKN (untuk perhitungan Gaji Pokok).
• Jabatan PNS mengacu pada Jabatan pada BKN.
• Keaktifan Guru mengacu pada data BKN.
Permasalahan Yang Sering Terjadi
• Gaji Pokok pada Dapodik lebih Tinggi dari Gaji Pokon pada Data BKN - akan diambil Gaji
Pokok Pada BKN.
• Gaji Pokok pada BKN lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data Dapodik, Menunggu sampai disesuaikan pada Dapodik, atau akan diterbitkan sesuai Gaji Pokok pada Dapodik.
Kekurangan pembayaran akan di rapel pada Semester berikut.
• NIP tidak ditemukan pada BKN - Jika karena kesalahan pengentrian pada Dapodik, perbaiki pada Dapodik. Jika kesalahan pada Data BKN, perbaiki data BKN. NIP harus sesuai antara Dapodik dan BKN.
• Jabatan bukan Guru pada BKN - Harus melakukan update sesuai dengan Jabatan yang tertera pada SK PNS.
• Dinyatakan tidak aktif atau dalam masa Hukuman, Jika sudah ada SK pengaktifan
kembali, lakukan update pada SAPK.
Download Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Tahun 2019
Nah, untuk lebih jelasnya mengenai info guru tentang penjelasan penerbitan SKTP Guru PNS dan Non PNS tahun 2019 Silakan download dibawah ini.
Itulah info mengenai pencairan dan penerbitan SKTP Sertifikasi Guru tahun 2019. Semoga informasi yang admin sampaikan diatas dapat bermanfaat. Terimakasih.
Sumber https://www.bingkaiguru.com/