Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

Gurumaju.comSurat Edaran (SE) Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019. Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 22063/B.B4/65/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019.
 Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru  Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019


Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tersebut berbunyi:

Dengan hormat kami sampaikan bahwa menindaklanjuti hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapan peserta PPG Dalam jabatan untuk pelaksanaan Tahun 2019.

Penetapan perserta PPG Dalam jabatan Tahun 2019 diawali dengan seleksi administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi administrasi tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai berikut:
  1. Calon peserta wajib mengumpulkan persyaratan administrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (Persyaratan sebagaimana Terlampir);
  2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
  3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon Peserta PPG yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ke LMPM setempat;
  4. LPMP melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Peenetapan Pesera PPG (AP4G);
  5. Calon Peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaaan secara daring melalui laman sergur.ik. calon peserta yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019;
  6. Guru dapat melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan peserta PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;
  7. jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir.
Demikian Informasi mengenai Surat Edaran (SE) Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 yang dapat Admin sampaikan, terima kasih telah berkunjung semoga bermanfaat untuk kita semua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel