Cara Cek NRG 2018 Lulus PPG 2018

Update cara cek NRG baru untuk guru PPG daljab 2018 bisa langsung melalui info GTK. Atau Anda bisa baca di artikel ini NRG SerGur 2018/2019 Otomatis Masuk Ke Info GTK dan cara mengatasi verifikasi tunjangan profesi yang terdetekasi belum lulus sertifikasi..

Cara cek NRG guru sertifikasi 2018 sebenarnya berlaku untuk guru yang telah lulus PLPG pada tahun 2017/2018. Namun langkah ini juga sama persis bagi guru yang akan lulus PPG 2018 mendatang. Nomer Registrasi Guru sangat penting bagi guru yang telah lulus sertifikasi. Karena NRG akan mempengaruhi data guru pada Dapodik jika belum diinputkan maka data gtk akan mengalami invalid.
 Update cara cek NRG baru untuk guru PPG daljab  Cara Cek NRG 2018 Lulus PPG 2018
Pengumuman kelulusan PPG 2018 akan diumumkan secara serentak pada masing-masing LTPK penyelenggara PPG 2018, sementara masih belum bisa mengakses pengumuman kelulusan PPG 2018 karena proses PPG masih berjalan. Setelah pengumuman kelulusan pada PPG 2018 nanti, hal yang harus dilakukan yakni mempersiapkan data pribadi Anda diantaranya : 1. Ijasah S-1, 2. SK pengangkatan PNS/GTY, 3. SK PBM semester berjalan. Syarat tersebut nantinya akan digunakan untuk mendapatkan fisik sertifikat pendidik.

Kapan NRG terbit dan bagaimana cara mendapatkan NRG ?

NRG atau Nomor Registrasi Guru akan dikeluarkan secara otomatis bersamaan dengan keluarnya sertifikat pendidik yang dikeluarkan dari masing-masing LPTK tempat PPG Anda, Nomor Registrasi Guru juga tercantum pada Sertifikat pendidik yang akan Anda terima, sedangkan proses lama keluarnya NRG guru tergantung dari pengolahan data di pusat. Bisa jadi lebih cepat keluar kurang dari sebulan sejak diumumkannya kelulusan PPG 2018 yang akan datang.

Anda juga dapat mengetahui nomor sertifikat pendidiknya sebelum nantinya sertifikat pendidik tersebut diterima. Adapun cara cek nomor sertifikat pendidik bisa langsung mengakses laman dari masing-masing LPTK tempat PPG Anda.

Untuk guru yang sudah lulus PPG tahun kemarin tetapi belum mendapatkan NRG, namun sudah memiliki NUPTK serta sertifikat pendidiknya telah keluar bisa berkoordinasi dengan dinas masing-masing dengan persyaratan : 1. Ijasah S-1, 2. Sertifikat pendidik, 3. SK pengangkatan PNS/GTY, 4. SK PBM semester berjalan. Masing-masing file discan yang asli dengan format pdf ukuran kurang dari 1MB, kemudian dibawa ke dinas setempat untuk fotocopianya dilegalisir masing-masing file tertanda dari pejabat yang berwenang.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel