Berapa GAJI yang Akan Diterima Jika LOLOS CPNS 2018?
Monday, September 24, 2018
Besaran GAJI yang Akan Diterima Jika LOLOS CPNS 2018 |
Gurumaju.com – Gaji yang akan diterima jika lolos CPNS 2018, Pemerintah diperkirakan akan membuka Lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Tahun 2018 ini(CPNS 2018). Diperkirakan Lowongan Mulai dibuka setelah selesainya penyelenggaraka Pesta Demokrasi kita yaitu Pilkada Serentak. karena memang bertepatan dengan Pilkada. jadi mumpung masih mempunyai waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan segalanya.
Pembukaan Lowongan CPNS 2018 tersebut tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh banyak pihak terutama bagi lulusan baru seperti para sarjana, yang tentunya sedang mencari pekerjaan. Lalu berapa nantinya gaji yang akan diterima jika Seorang lulusan sarjana lolos menjadi PNS?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan seorang sarjana yang lolos CPNS maka mendapatkan jabatan Penata Muda atau golongan III A.
"Kalau untuk S1 atau sarjana yang jadi PNS, nanti golongan III A," kata Herman yang Gurumaju.com Kutip dari detikFinance, Jakarta, Rabu (28/4/2018).
"Kalau untuk S1 atau sarjana yang jadi PNS, nanti golongan III A," kata Herman yang Gurumaju.com Kutip dari detikFinance, Jakarta, Rabu (28/4/2018).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri sipil, tertera gaji-gaji yang diterima PNS, hingga tahun 2018. Dengan mengacu pada PP tersebut, maka gaji pokok yang diterima untuk golong III A dengan masa kerja golongan 0 ialah Rp 2.456.700. Sedangkan untuk masa kerja golongan terlama akan mendapatkan gaji pokok sebanyak Rp 4.034.800.
Kemudian, untuk tingkat SMA/sederajat yang lolos menjadi PNS akan menjabat sebagai Pengatur Muda atau II A.
"Kalau yang setara SMA/SMK sederajat itu golongan IIA," ucap Herman.
Mengacu pada PP tersebut, maka gaji pokok yang diterima PNS Yang Lolos CPNS 2018 untuk golong II A dengan masa kerja golongan 0 ialah Rp 1.926.000. Sedangkan untuk masa kerja golongan terlama akan mendapatkan gaji pokok sebanyak Rp 3.213.100.
Namun, itu semua pendapatan gaji pokoknya yang diterima secara umum oleh seluruh PNS. Perlu diingat, di samping menerima gaji, PNS juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya yang besarannya tergantung dari instansi masing-masing.
Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul Berapa GAJI yang Akan Diterima Jika LOLOS CPNS 2018?. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.
Sumber: detikFinance
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Berapa GAJI yang Akan Diterima Jika LOLOS CPNS 2018?” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…