Ajuan PTK Baru Simpatika 2018/2019
Wednesday, September 12, 2018
Ajuan PTK untuk guru baru di Simpatika 2018 mekanismenya berbeda dengan ajuan PTK guru baru di Dapodikdasmen. Karena ada satu guru PAI baru yang belum masuk baik pada Aplikasi Dapodik maupun aplikasi Simpatika, maka pilihan yang tepat untuk pendataan guru tersebut adalah di Simpatika. Sebab guru PAI meskipun bernaung di lingkungan Kemdikbud, untuk masalah pendataan maupun jabatan fungsional kesetaraan guru nantinya akan di koordinir oleh pihak Kemenag.
Registrasi PTK guru baru ini khusus bagi guru yang belum menpunyai PegID atau NUPTK di Simpatika dan juga datanya belum masuk pada Dapodik. Jika PTK sudah mempunyai NUPTK dan terdaftar di Kemdikbud maka harus melakukan prosedur mutasi PTK.
Registrasi PTK baru pada Simpatika 2018 harus mengikuti alur verval PTK dari level 1 sampai level 2. Modul registrasi ini digunakan dengan syarat :
1. PTK belum mempunyai PegID
2. Mengisi formulir A05
3. Dimasukkan oleh admin/operator madrasah/sekolah.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/
Registrasi PTK guru baru ini khusus bagi guru yang belum menpunyai PegID atau NUPTK di Simpatika dan juga datanya belum masuk pada Dapodik. Jika PTK sudah mempunyai NUPTK dan terdaftar di Kemdikbud maka harus melakukan prosedur mutasi PTK.
1. PTK belum mempunyai PegID
2. Mengisi formulir A05
3. Dimasukkan oleh admin/operator madrasah/sekolah.
Langkah registrasi PTK baru verval level 1 oleh operator Sekolah
- Operator sekolah login pada aplikasi Simpatika
- Pilih menu Simpatika sekolah
- Pada dasbor Layanan Simpatika sekolah, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan ⇒ Registrasi PTK, lalu klik entri formulir A05 lengkapi Data Pegawai sesuai dengan formulir A05, klik Lanjut.
- Konfirmasi jika sudah benar, lalu klik Simpan. Jika msih salah klik Kembali.
- Cetak Surat Aktivasi Akun PTK (PegID) / form S02a/S02b/S02c serahkan ke PTK tersebut.
Langkah PTK baru setelah registrasi oleh guru
- PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1 (S02a / S02b / S02c) dari operator. PTK melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK.
- PTK kunjungi aplikasi Simpatika pilih bagian Aktivasi Akun PTK
- Masukan PegID dan kode aktivasi yang tertera pada Surat Aktivasi akun PTK (S02a / S02b / S02c).
- Buat password untuk login akun PTK Anda, Klik lanjut, kemudian Konfirmasi akun dan password login yang telah Anda buat, jika sudah benar klik Simpan.
- Login dan masukan PegID dan password login yang telah Anda buat
- Pada dasbor Layanan Simpatika sekolah, pilih menu PTK
- Cek Data, Periksa Data Dasar Anda, jika terdapat kesalahan silakan menghubungi Admin/operator Simpatika di madrasah/sekolah Induk Anda. Jika sudah benar klik OK.
- Isi Data Rinci dengan cara Klik tombol Edit Data. Isi Data Rinci Anda (Biodata & Kontak, Kepegawaian, Riwayat Mengajar serta Riwayat Pendidikan) dengan lengkap, klik Simpan dan Lanjut
- halaman Beranda untuk melakukan cetak berkas ajuan, kemudian serahkan ke Admin/operator Madrasah/Sekolah Induk Anda
- Verivikasi Data Anda, dan Cetak Ajuan. Surat Pengajuan Verval Level 2 – PegID (S03 a / S03 b / S03 c)
Langkah registrasi PTK baru verval level 2 oleh operator Sekolah
- Operator kunjungi aplikasi Simpatika Pilih Login PTK/Admin lanjut seperti langkah verval level 1
- Pada menu Pendidik & tenaga Kependidikan ⇒ Registrasi PTK, pilih bagian Registrasi PTK Level 2 dan klik tombol Entri Formulir (S03a / S03b / S03c / S03d)
- Pilih PTK yang sudah muncul dari daftar. Cek Kembali Biodata Diri PTK, jika sudah benar klik Lanjut. Periksa kembali juga Data Rinci PTK, jika sudah benar klik Lanjut
- Periksa kelengkapan berkas fisik yang dilampirkan PTK, Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan ajuan data rinci Verval Level 2 dari PTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas atau diminta untuk edit data rinci lagi yang sesuai kondisi sebenarnya. Jika telah sesuai & lengkap klik Simpan
- Cetak tanda bukti pengajuan berkas atau Tanda Bukti Verval Level 2 (S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b) dan Pakta Integritas (S07a / S07b / S07c).
- Serahkan Surat Pengesahan Sebagai PTK (S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b) dan Surat Pakta Integritas PTK (S07a / S07b / S07c) yang Anda peroleh dari Admin/oprator Sekolah kepada Admin/operator Kemenag Kab/Kota setempat untuk dilakukan Pemeriksaan dan Persetujuan Pakta Integritas. Pemeriksaan Pakta Integritas merupakan tahap akhir Verval PTK untuk dinyatakan aktif pada periode tersebut. Selanjutnya Pemilik PegID mendapatkan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif pada periode berlangsung.
- Selamat, Anda telah RESMI TERDAFTAR sebagai PTK di BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Anda dapat menggunakan nomor Pegawai ID Anda sebagai referensi dalam urusan administrasi pendidikan selanjutnya.
Untuk melakukan keaktifan PTK persemester pada periode tahun seanjutnya, lakukan Aktif PTK (Cetak kartu Digital PTK).