Tugas Tambahan Guru yang Diakui di Simpatika
Monday, August 27, 2018
Selain mengajar tatap muka, ada sejumlah Tugas Tambahan Guru yang Diakui di Simpatika sehingga bisa anda gunakan sebagai pemenuhan jam sertifikasi.
Hal ini tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 yang berisi tentang Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Adapun ekuivalensi jumlah jam pada tugas tambahan yang diakui dalam simpatika bisa anda lihat pada gambar di bawah ini:
Penjelasan mengenai tugas tambahan guru yang diakui dalam simpatika telah dibahas dalam Pasal 15 PP Nomor 19 Tahun 2017.
Adapun isi lengkapnya adalah sebagai berikut:
Tunjangan Profesi diberikan kepada:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau
c. Guru yang mendapat tugas tambahan.
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(3) Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.
(4) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b. memiliki nomor registrasi Guru;
c. memenuhi beban kerja;
d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
Baca juga : Tanya Jawab Seputar PPG Kemenag
(5) Guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat Pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan hanya berhak mendapat 1 (satu) Tunjangan Profesi.
(6) Pemenuhan beban kerja sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan Guru sebagai berikut:
a. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf d;
b. 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e; dan
c. paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
(7) Tunjangan Profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari awal tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan memiliki nomor registrasi Guru dari Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rasio Guru dan siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h dan ekuivalensi beban kerja tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.”
Hal ini tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 yang berisi tentang Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Adapun ekuivalensi jumlah jam pada tugas tambahan yang diakui dalam simpatika bisa anda lihat pada gambar di bawah ini:
Penjelasan mengenai tugas tambahan guru yang diakui dalam simpatika telah dibahas dalam Pasal 15 PP Nomor 19 Tahun 2017.
Adapun isi lengkapnya adalah sebagai berikut:
Tunjangan Profesi diberikan kepada:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau
c. Guru yang mendapat tugas tambahan.
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(3) Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.
(4) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b. memiliki nomor registrasi Guru;
c. memenuhi beban kerja;
d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
Baca juga : Tanya Jawab Seputar PPG Kemenag
(5) Guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat Pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan hanya berhak mendapat 1 (satu) Tunjangan Profesi.
(6) Pemenuhan beban kerja sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan Guru sebagai berikut:
a. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf d;
b. 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e; dan
c. paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
(7) Tunjangan Profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari awal tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan memiliki nomor registrasi Guru dari Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rasio Guru dan siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h dan ekuivalensi beban kerja tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.”