Jumlah Rombel Berdasarkan Rasio Jumlah Siswa

Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik versi 2019 ini.

Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan 10.

 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Jumlah Rombel Berdasarkan Rasio Jumlah Siswa

Contoh kasus jenjang SD

Terdapat siswa baru sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:

150 siswa : 28 = 5,34. (dibulatkan ke atas = 6)

Keterangan:

150 = siswa baru di SDN A

28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD

Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel.

Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.

Baca juga : Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Sekolah Terbaru


Contoh kasus jenjang SMP

Terdapat siswa baru sejumlah 200 kelas 7 di SMP C. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu: 200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7)

Keterangan:

150 = siswa baru di SMP C

32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SMP

Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.

Contoh kasus jenjang SMK

Terdapat siswa baru sejumlah 350 kelas X di SMK B. 200 siswa dengan jurusan Teknik Komputer dan Jaringan dan 150 siswa dengan jurusan Rekayasa Perangkat Lunak. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:

Perhitungan rasio rombel di jenjang SMK dihitung berdasarkan masing-masing jurusan.

Untuk jurusan TKJ:

200 siswa : 36 = 5,56 (dibulatkan ke atas = 6)

Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel.

Untuk jurusan RPL:

150 siswa : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas = 5)

Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di kelas X sejumlah 5 rombel.

Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.

Demikianlah informasi mengenai Jumlah Rombel Berdasarkan Rasio Jumlah Siswa yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel