Permendikbud No 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal
Wednesday, July 11, 2018
Permendikbud No 20 Tahun 2018 tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal perlu Anda pahami dan pelajari karena tentunya untuk Kita sebagai guru harus memahami tentang penguatan Pendidikan karakter pada satuan pendidikan dimana kita tugas.
Permendikbud No 20 Tahun 2018 |
Dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, dinyatakan untuk Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan Guna untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Kemudian pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal adalah dinyatakan bahwa:
1) Penyelenggaraan PPK pada TK bertujuan untuk menanamkan nilai karakter dalam pelaksanaan pembelajaran.
2) Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar memiliki muatan karakter yang lebih besar dibandingkan dengan muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
3) Muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK diimplementasikan melalui kurikulum dan pembiasaan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
Kita lompat pada pasal 7 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa:
1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal diimplementasikan melalui manajemen berbasis sekolah.
2) Manajemen berbasis sekolah memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah serta tenaga kependidikan bersama Komite Sekolah sesuai dengan kebutuhan dan konteks satuan pendidikan.
Yang tertuang Pasal 8 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan:
1) Kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam penyelenggaraan PPK dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, kepala sekolah berperan sebagai: a) inovator; b) motivator; dan c) kolaborator.
3) Kewenangan dan tanggung jawab guru dalam penyelenggaraan PPK dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, guru berperan antara lain sebagai:
- penghubung sumber belajar;
- pelindung;
- fasilitator; dan
- katalisator.
5) Kewenangan dan tanggung jawab guru, pengawas sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam penyelenggaraan PPK dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Peran Komite Sekolah dalam membantu kepala satuan pendidikan dan guru merupakan pelaksanaan fungsi Komite Sekolah untuk peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan:
1) Penyelenggaraan PPK dapat dilakukan melalui kerja sama:
- antar Satuan Pendidikan Formal;
- antara Satuan Pendidikan Formal dengan Satuan Pendidikan Nonformal; dan
- antara Satuan Pendidikan Formal dengan lembaga keagamaan/lembaga lain yang terkait.
2) Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi lembaga pemerintahan, lembaga kursus dan pelatihan, sanggar, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/dunia industri, dan/atau organisasi profesi terkait.
3) Satuan Pendidikan Nonformal, lembaga keagamaan atau lembaga lain yang terkait harus mendapat rekomendasi dari kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang berwenang.
4) Dalam hal untuk melestarikan dan mengembangkan suatu identitas dan ciri khas daerah serta kearifan lokal, Satuan Pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh setiap peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
5) Kegiatan Kokurikuler merupakan kegiatan yang terkait dengan mata pelajaran muatan lokal yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Ekstrakurikuler wajib merupakan Ekstakurikuler selain pramuka.
7) Penetapan kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib oleh pemerintah daerah disampaikan kepada satuan pendidikan, dengan memperhatikan hak-hak peserta didik.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal melalui tautan dibawah ini
- DOWNLOAD -Demikian informasi mengenai Permendikbud No 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, semoga bermanfaat untuk kita semua.