Cara Verval Data Kependudukan di SIMPKB

  Cara verifikasi dan validasi data kependudukan di Sim Pengembangan  Keprofesian Berkelan Cara Verval Data Kependudukan di SIMPKB
Verval Data Kependudukan di SIMPKB, Cara verifikasi dan validasi data kependudukan di Sim Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, sim pkb, Sebagai agen pembelajaran, guru dituntut untuk meningkatkan keprofesiannya secara terus menerus melalui berbagai upaya antara lain melalui pelatihan, kegiatan karya tulis ilmiah, dan kegiatan keprofesionalan lainnya. Di samping itu, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru dipersyaratkan melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan agar dapat naik pangkat ke jenjang berikutnya. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.


Baca Juga
Pedoman PKB Tahun 2018 Semua Jenjang
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat dilakukan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. 

Pengembangan diri merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. Kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan agar guru mampu mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi guru yang mencakup: kompetensi kepribadian, sosial, pedagogis dan profesional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan demikian guru diharapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/ pembimbingan, termasuk pula dalam melaksanakan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah secara profesional.

Kegiatan pengembangan diri dapat berbentuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional atau mengikuti kegiatan kolektif guru. Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi. Untuk itu, pada tahun 2018 Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru.

Baca juga Soal Post Tes PKB Kelas Rendah

Cara Verval Data Kependudukan di SIMPKB


Langkah-langkahnya:

1. Login dengan akun masing2 di https://paspor.simpkb.id

2. Masukkan username dan pasword simpkb anda seperti biasa.

3. Setelah berhasil masuk klik menu profilku.

4. Silahkan anda lengkapi data berupa:NIK, Nama Lengkap anda, Tempat dan tanggal lahir , Jenis Kelamin, Golongan Darah, Alamat, Nama Provinsi, Nama Kota dan Kabupaten, Nama Kecamatan, Nama Kelurahan/Desa RT/RW, Agama, Status Perkawinan, Pekerjaan, Kewarganegaraan

5. Jangan lupa siapkan Scan eKTP,

6. Langkah terakhir adalah memastikan data anda benar-benar valid. Perlu diingat, data anda tidak bisa di edit jika anda telah selesai melakukan penyimpanan data. Jika data anda sudah benar-benar valid. maka silahkan lakukan penyimpanan data.

Sumber

Sumber https://www.datasekolah.co.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel