Surat Edaran Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Medsos bagi ASN. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran No Surat Edaran Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018
Berikut ini adalah isi dari Surat Edaran tersebut:

Dalam rangka pemanfaatan sosial media sebagai sara komunikasi untuk penyebarluasan informasi baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat berperan membangun suasana yang kondusif di media sosial. 

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjunjung tinggi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, serta pembinaan profesi ASN, bagi pegawai ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial agar  memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada Negara dan Rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak. 
  2. Memlihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu dan selalu menjaga reputasi dan integrasi ASN.
  3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
  4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain. 
  5. Menggunakan media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  6. Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan. 
  7. Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya. 
  8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau  kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman. 


Untuk salinan informasi lebih lengkap, silahkan klik DISINI

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat dan terimakasih. 




Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel