Masalah Kredit : Materi PAI

Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah "penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga". Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha unt Masalah Kredit : Materi PAI
Pada umumnya yang lazim diterapkan di Bank Konvensional adalah "kredit berbunga" yang meliputi 3 macam :

  1. Kredit Konsuntif ; yaitu kredit untuk kebutuhan langsung, misalnya kerdit rumah, kredit kendaraan, kredit barang lainnya, kredit untuk naik haji yang diistilahkan dengan "tabungan haji", atau kredit uang.
  2. Kredit Produktif ; yaitu kredit untuk modal usaha, seperti kredit untuk renovasi gedung sekolah, kredit investasi kecil (KIK) dan sebagainya.
  3. Kredit Perdagangan

Jumhur ulama mengharamkan semua jenis kredit berbunga secara mutlak. Namun ada sebagian ulama yang membolehkan kredit produktif dan kredit prdagangan. Adapun mengenai kredit konsuntif, maka hanya kredit uang dengan berbunga saja yang tidak diperbolehkan, karena dianggap termasuk "riba qardlin" atau "riba nasi'ah".

Selain itu, di masyarakat kita juga berkembang praktik jual beli dengan harga yang berbeda antara cash dan kredit. Acapkali kita jumpai sebuah pamflet, spanduk, brosur atau lainnya yang berisi pemberitahuan tentang penjualan suatu jenis barang dengan harga yang tidak sama antara cash dan kredit. Tentu saja kita menghargai pendapat sebagian para ulama yang mengharamkan praktik jual beli seperti itu, karena dianggap sebagai "jual beli dengan dua akad" yang memang diharamkan dalam ajaran Islam.

Tetapi sebagian pakar fikih membolehkan praktik jual beli tersebut, karena dianggap "masih dalam penawaran" , sehingga pembeli dapat memilih salah satu diantara cash atau kredit, berarti masih satu akad. Menurut pendapat yang terakhir ini, bahwa yang dimaksud "jual beli dengan dua akad" itu misalnya pembeli mengambil kredit sepeda motor dengan mengatakan : "Sepeda motor ini saya beli dengan cash jika uag saya di Pak Fulan sudah cair 3 hari mendatang, tapi kalau belum cair maka saya beli dengan kredit", lalu sepeda motor tersebut oleh penjual diserah terimakan kepada pembeli seketika itu atau ketika uangnya cair.

Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel