Kenapa TPP Triwulan Satu 2018 Terlambat Cair? Kapan Pencairannya?
Thursday, May 10, 2018
Pertama guru mengharap agar data dapodiknya valid dengan segera, dengan berbagai macam alasan tidak sedikit juga guru yang menayakan tentang tidak validnya data dapodik. Giliran setelah datanya valid guru mengharap dengan segera akan terbitnya nomer SKTP. Setelah proses terbit SKTP sekarang banyak guru yang menanyakan kapan pencairan tunjangan TPP nya.
Sebagai info saja mungkin ini akan menjawab pertanyaan kapan pencairan tunjangan TPP dan kenapa sampai terlanbat?. Pencairan tunjangan dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan (triwulan 1, 2, 3 dan 4). Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. Ingat, bahwa proses pencairan tunjangan profesi melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ). Para guru yang telah menerima SKTP tidak serta merta menjadi penerima tunjangan profesi. Kenapa demikian? edukasi.kompas.com
Ada sebuah proses yang panjang, yakni input pengusulan, penarikan data berkala, serta validasi oleh dinas pendidikan menjadi faktor penentu kecepatan penerbitan surat keputusan (SKTP). Tentunya hal yang demikian juga berdampak pada kecepatan pembayaran tunjangan. Pemerintah daerah tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan. Untuk itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukakan validasi keakuratan data guru setelah SKTP diterbitkan. Bila telah sesuai, maka penyaluran tunjangan profesi guru bisa dilakukan. Pemberkasan yang dilakukan oleh instansi pengelola keuangan di daerah sesuai dengan fakta di lapangan tak bisa ditampik membutuhkan banyak waktu. Pelaporan pertanggungjawaban keuangan ke Kementerian Keuangan pun menjadi salah satu faktor lambannya pencairan tunjangan. Sebab, salah satu syarat agar dana transfer daerah per triwulan lancar adalah pelaporan penggunaan dana transfer daerah tahun sebelumnya.
Jika pemerintah daerah belum melakukan rekonsiliasi dengan Kemenkeu, maka dana transfer ke Kas daerah masing masing bisa tertahan hingga laporan pertanggungjawaban dilaporkan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga membutuhkan data-data realisasi penyaluran tunjangan oleh pemerintah daerah, sebagai dasar acuan untuk perencanaan kebutuhan tahun berikutnya. Jika daerah terlambat mengirimkan laporan, maka penganggaran kebutuhan untuk daerah berpotensi tidak akurat.
Proses ujung tombak pencairan berada di operator SIMTUM dan SIMBAR masing-masing kabupaten/kota. Seperti laporan berita di Pekanbaru yang saya lansir dari tribunpekanbaru, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akhirnya mencairkan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau biasa disebut dana serfitikasi guru, Senin (7/5/2018). Dana sertifikasi yang dicairkan kali ini adalah untuk triwulan I tahun 2018, yakni untuk bulan Januari, Februari dan Maret. Tahun ini setidaknya ada 2.719 guru di Pekanbaru yang menerima dana sertifikasi. Berdasarkan data yang Tribun himpun di BPKAD, dana yang diajukan Disdik ke BPKAD untuk tunjangan Sertifikasi sebesar Rp 32,342 miliar lebih.
Melansir juga dari Globalplanet.news, Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengucurkan dana sekitar Rp9 miliar. Dana miliaran ini diperuntuhkan untuk membayar tunjangan sertifikasi 861 guru/pengawas TK/SD/SMP. Kepala Disdikbud Kota Prabumulih, M Rasyid melalui Kasubbag Keuangan, Indratno menjelaskan, jika pencairan dana sertifikasi guru tersebut sudah masuk rekening masing - masing pada 4 Mei 2018. “Jumlahnya 861 guru dan pengawas yang menerima tunjangan sertifikasi. Dan sertifikasi yang kita cairkan merupakan triwulan pertama dari Januari hingga Maret. Rabu (9/5/2018).
Untuk pencairan triwulan 1 sebagian pemerintah daerah atau kota sudah melakukan pencairan dana tunjangan kepada guru sertifikasi tahun 2018 terhitung bulan januari sampai dengan Maret. Jika pada pemerintah daerah atau kota Anda belum melakukan pencairan TPP ke rekening Anda maskipun sudah terbit SKTP, Anda tenang saja itu artinya masih proses SPP sebelum ke SP2D. Silahkan lihat cara cek transfer TPP ke rekening.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/
Ada sebuah proses yang panjang, yakni input pengusulan, penarikan data berkala, serta validasi oleh dinas pendidikan menjadi faktor penentu kecepatan penerbitan surat keputusan (SKTP). Tentunya hal yang demikian juga berdampak pada kecepatan pembayaran tunjangan. Pemerintah daerah tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan. Untuk itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukakan validasi keakuratan data guru setelah SKTP diterbitkan. Bila telah sesuai, maka penyaluran tunjangan profesi guru bisa dilakukan. Pemberkasan yang dilakukan oleh instansi pengelola keuangan di daerah sesuai dengan fakta di lapangan tak bisa ditampik membutuhkan banyak waktu. Pelaporan pertanggungjawaban keuangan ke Kementerian Keuangan pun menjadi salah satu faktor lambannya pencairan tunjangan. Sebab, salah satu syarat agar dana transfer daerah per triwulan lancar adalah pelaporan penggunaan dana transfer daerah tahun sebelumnya.
Jika pemerintah daerah belum melakukan rekonsiliasi dengan Kemenkeu, maka dana transfer ke Kas daerah masing masing bisa tertahan hingga laporan pertanggungjawaban dilaporkan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga membutuhkan data-data realisasi penyaluran tunjangan oleh pemerintah daerah, sebagai dasar acuan untuk perencanaan kebutuhan tahun berikutnya. Jika daerah terlambat mengirimkan laporan, maka penganggaran kebutuhan untuk daerah berpotensi tidak akurat.
Proses ujung tombak pencairan berada di operator SIMTUM dan SIMBAR masing-masing kabupaten/kota. Seperti laporan berita di Pekanbaru yang saya lansir dari tribunpekanbaru, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akhirnya mencairkan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau biasa disebut dana serfitikasi guru, Senin (7/5/2018). Dana sertifikasi yang dicairkan kali ini adalah untuk triwulan I tahun 2018, yakni untuk bulan Januari, Februari dan Maret. Tahun ini setidaknya ada 2.719 guru di Pekanbaru yang menerima dana sertifikasi. Berdasarkan data yang Tribun himpun di BPKAD, dana yang diajukan Disdik ke BPKAD untuk tunjangan Sertifikasi sebesar Rp 32,342 miliar lebih.
Melansir juga dari Globalplanet.news, Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengucurkan dana sekitar Rp9 miliar. Dana miliaran ini diperuntuhkan untuk membayar tunjangan sertifikasi 861 guru/pengawas TK/SD/SMP. Kepala Disdikbud Kota Prabumulih, M Rasyid melalui Kasubbag Keuangan, Indratno menjelaskan, jika pencairan dana sertifikasi guru tersebut sudah masuk rekening masing - masing pada 4 Mei 2018. “Jumlahnya 861 guru dan pengawas yang menerima tunjangan sertifikasi. Dan sertifikasi yang kita cairkan merupakan triwulan pertama dari Januari hingga Maret. Rabu (9/5/2018).
Untuk pencairan triwulan 1 sebagian pemerintah daerah atau kota sudah melakukan pencairan dana tunjangan kepada guru sertifikasi tahun 2018 terhitung bulan januari sampai dengan Maret. Jika pada pemerintah daerah atau kota Anda belum melakukan pencairan TPP ke rekening Anda maskipun sudah terbit SKTP, Anda tenang saja itu artinya masih proses SPP sebelum ke SP2D. Silahkan lihat cara cek transfer TPP ke rekening.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/