Apa Perbedaan PLPG dengan PPG?
Sunday, May 20, 2018
Saat ini guru yang berada di bawah naungan dari Kementerian Agama, sedang disibukkan dengan pendaftaran PPG Dalam Jabatan.
Proses pendaftaran PPG ini dilakukan melalui Aplikasi Simpatika. Maka silahkan bagi anda yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan untuk segera mendaftarkan diri.
Perlu anda ketahui, PPG Dalam Jabatan merupakan pengganti PLPG (Pendidikan Latihan Profesi Guru) yang nantinya akan menentukan seorang guru berhak memperoleh sertifikasi/tidak.
Lantas Apa Perbedaan PLPG dengan PPG?
Bagi anda yang belum mengetahui perbedaan keduanya, maka simak penjelasan di bawah ini:
Jelasnya, PPG in menjadi pengganti dari PLPG. Maka jika bapak dan ibu guru madrasah ingin bisa sertifikasi tentunya haru lulus dalam tahap PPG. Sumber https://www.harianmadrasah.com/
Proses pendaftaran PPG ini dilakukan melalui Aplikasi Simpatika. Maka silahkan bagi anda yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan untuk segera mendaftarkan diri.
Perlu anda ketahui, PPG Dalam Jabatan merupakan pengganti PLPG (Pendidikan Latihan Profesi Guru) yang nantinya akan menentukan seorang guru berhak memperoleh sertifikasi/tidak.
Lantas Apa Perbedaan PLPG dengan PPG?
Bagi anda yang belum mengetahui perbedaan keduanya, maka simak penjelasan di bawah ini:
PLPG
- Dilaksanakan dalam waktu 11 hari
- PLPG dimulai dengan Uji Kompetensi Awal
- Dalam PLPG terdapat pelatihan selama 10 hari
- Akhir dari pelatihan PLPG adalah uji kompetensi yang terdiri dari Ujian Tulis Lokal dan Nasional
- Pelaksanaan Ujian Tulis Nasional dilakukan secara daring di TUK
- Apabila guru lulus dalam PLPG dan Uji Kompetensi maka akan memperoleh sertifikat pendidik
- Jika guru tidak lulus dalam Uji Kompetensi maka akan diberikan kesempatan untuk Uji Kompetensi Ulang sebanya 4 kali selama 2 tahun.
PPG
- Dilaksanakan selama beberapa bulan
- Terdapat Praktik Pengalaman Lapangan
- Ada pretest PPG setelah proses pendataan selesai
- Tes online meliputi Tes Potensi Akademik, Tes Pedagogik, Tes Bidang Studi dan Tes Bakat dan Minat
Jelasnya, PPG in menjadi pengganti dari PLPG. Maka jika bapak dan ibu guru madrasah ingin bisa sertifikasi tentunya haru lulus dalam tahap PPG. Sumber https://www.harianmadrasah.com/