Penilaian oleh Pendidik Sesuai Panduan Penilaian K13 SMP MTs Terbaru Tahun 2018/2019

Penilaian oleh Pendidik Sesuai Panduan Penilaian K13 SMP MTs Terbaru Tahun 2018/2019


Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://indoint.com/ ini akan membahas dan membagikan file tentang Penilaian oleh Pendidik Sesuai Panduan Penilaian K13 SMP MTs Terbaru Tahun 2018/2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Penilaian oleh Pendidik Sesuai Panduan Penilaian K13 SMP MTs Terbaru Tahun 2018/2019.

A. Latar Belakang
Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada tahun 2014 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah melaksanakan penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan mereka belum dapat merancang, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. Kesulitan utama yang dihadapi pendidik adalah merumuskan indikator, menyusun butir-butir instrumen, dan melaksanakan penilaian sikap dengan menggunakan berbagai macam teknik. Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan.
Kesulitan lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi capaian aspek sikap, aspek  pengetahuan, dan aspek keterampilan. Di samping itu, sejumlah pendidik mengaku bahwa mereka belum percaya diri dalam mengembangkan butirbutir soal pengetahuan. Mereka kurang memahami bagaimana merumuskan indikator dan menyusun butir-butir soal untuk pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif yang dikombinasikan dengan keterampilan berpikir tingkat rendah hingga tinggi.
Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan penerapannya secara teknis pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.
Memperhatikan permasalahan-permasahan di atas, perlu disusun Panduan Penilaian pada Sekolah Menengah Pertama (SMP). Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.

B. Tujuan Penyusunan Panduan
Panduan penilaian ini memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan berkaitan dengan hal-hal berikut.
1. Merencanakan, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar
2. Menganalisis dan menyusun laporan, termasuk mengisi rapor serta memanfaatkan hasil penilaian
3. Menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai KKM, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM dan
4. Melaksanakan supervisi penilaian.

C. Ruang Lingkup
Panduan penilaian ini mencakup konsep penilaian, penilaian oleh pendidik, dan penilaian oleh satuan pendidikan.Penilaian oleh pendidik meliputi penilaian aspek sikap, penilaian aspek pengetahuan, dan penilaian aspek keterampilan.Lingkup penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan, sedangkan penilaian aspek sikap dilakukan oleh pendidik dan dilaporkan oleh satuan pendidikan.
Penilaian Harian (PH) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil belajar peserta didik yang digunakan untuk menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi danmemperbaiki proses pembelajaran (assessment as danfor learning), dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi (assessment of learning).
Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada minggu ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun materi PTS meliputi semua KD yang sudah dipelajari sampai dengan minggu ke-7 atau ke-8.
Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut.
Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua KD pada semester genap.
Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dan dilakukan oleh satuan pendidikan.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. Naskah USBN disiapkan oleh pemerintah bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

D. Sasaran Pengguna Panduan
Panduan ini diperuntukkan terutama bagi pihak-pihak berikut.
1. Pendidik SMP sebagai pedoman dalam merencanakan, melaksanakan penilaian, mengolah, memanfaatkan hasil penilaian, dan menyusun rapor;
2. Kepala sekolah dan pengawas untuk merancang program supervisi pendidikan yang berkaitan dengan penilaian oleh pendidik di sekolah; dan
3. Pihak-pihak lain yang terkait dengan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik.

E. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Lembaga Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8).
4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15).
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan

A. Pengertian
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pengumpulan informasi tersebut ditempuh melalui berbagai teknik penilaian, menggunakan berbagai instrumen, dan berasal dari berbagai sumber. Penilaian harus dilakukan secara efektif. Oleh karena itu, meskipun informasi dikumpulkan sebanyak-banyaknya dengan berbagai upaya, tapi kumpulan informasi tersebut tidak hanya lengkap dalam memberikan gambaran, tetapi juga harus akurat untuk menghasilkan keputusan.
Pengumpulan informasi pencapaian hasil belajar peserta didik memerlukan metode dan instrumen penilaian, serta prosedur analisis sesuai dengan karakteristiknya masingmasing.
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan KD sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta didik.
Untuk mengetahui ketercapaian KD, pendidik harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pendidik atau sekolah juga harus menentukan kriteria untuk memutuskan apakah seorang peserta didik sudah mencapai KKM atau belum.
Penilaian tidak hanya difokuskan pada hasil belajar tetapi juga pada proses belajar. Peserta didik dilibatkan dalam proses penilaian terhadap dirinya sendiri dan penilaian antar teman sebagai sarana untuk berlatih melakukan penilaian. Di bawah ini diuraikan secara singkat berbagai pendekatan penilaian, prinsip penilaian, serta penilaian dalam Kurikulum 2013.

B. Pendekatan Penilaian
Penilaian selama ini cenderung dilakukan untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Pemanfaatan penilaian bukan sekadar mengetahui pencapaian hasil belajar, justru yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kemampuan peserta didik dalam proses belajar. Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian akhir pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaiansebagai pembelajaran).
Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah prosespembelajaran selesai. Proses pembelajaran selesai tidak selalu terjadi di akhir tahun atau di akhir peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu. Setiap pendidik melakukan penilaian yang dimaksudkan untuk memberikan pengakuan terhadap pencapaian hasil belajar setelah proses pembelajaran selesai, yang berarti pendidik tersebut melakukan assessment of learning. Ujian Nasional, ujian sekolah/madrasah, dan berbagai bentuk penilaian sumatif merupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar).
Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsungdan biasanya digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses belajar mengajar. Pada assessment for learning pendidik memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning juga dapat dimanfaatkan oleh pendidik untuk meningkatkan performa peserta didik. Penugasan, presentasi, proyek, termasuk kuis merupakan contoh-contoh bentukassessment for learning (penilaian untuk proses belajar).
Assessment as learning mempunyai fungsi yang mirip dengan assessment for learning, yaitu berfungsi sebagai formatif dan dilaksanakan selama prosespembelajaran berlangsung. Perbedaannya, assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut.
Peserta didik di-beri pengalaman untuk belajar menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antar teman merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkandalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal.
Selama ini assessment of learning paling dominan dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning.
Dan masih banyak Penilaian oleh Pendidik Sesuai Panduan Penilaian K13 SMP MTs Terbaru Tahun 2018/2019 lainnya.

Berikut ini File Penilaian oleh Pendidik Sesuai Panduan Penilaian K13 SMP MTs Terbaru Tahun 2018/2019 yang bisa Guru Download Secara Gratis.

Selengkapnya anda bisa langsung download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :


Sumber http://www.materipendidikan.net/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel