Panduan / Juknis Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018

Penguatan pendidikan karakter serta upaya untuk mengaktualisasikan potensi anak dan remaja dengan beragam minat dan bakat untuk mendukung terwujudnya Generasi Emas 2015, bukan merupakan tanggung jawab pendidik di satuan pendidikan saja tetapi juga keluarga dan masyarakat.   Sejak ditetapkan pada tahun 2015, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga mengembangkan dan melaksanakan berbagai kebijakan dan program sebagai upaya untuk menguatkan kemitraan trisentra pendidikan itu.

Program-program yang sudah dilakukan Direktorat ini diantaranya adalah Bimbingan Teknis selama 3 hari kepada 12 ribu  dan sosialisasi 1 hari pada puluhan ribu satuan pendidikan di 240 kabupaten/kota di 34 propinsi. Semenjak program ini dilaksanakan pada tahun 2015 ada banyak satuan pendidikan yang dalam upayanya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak  melibatkan keluarga dan masyarakat dengan cara-cara yang kreatif dan inovatif.

Untuk mendorong semakin kuatnya kemitraan trisentra pendidikan dan munculnya praktik-praktik baik di satuan pendidikan, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga pada tahun ini menyelenggarakan program Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga. Sekolah Sahabat Keluarga adalah satuan pendidikan, baik formal maupun non formal, yang dalam melaksanakan program-program pendidikannya melibatkan keluarga, baik orang tua maupun anak, dan masyarakat.

Panduan Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga ini disusun sebagai acuan dalam menentukan satuan-satuan pendidikan yang akan menerima apresiasi dari Kemendikbud.


Dasar Hukum

1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak;
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan Indonesia;
4.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
5.      Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
6.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2015 Tentang Budi Pekerti;
9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan;
10.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah;
11.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2017 Tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan;
12.    Surat Edaran Mendikbud No. 1541143/MTK.A/HK/2014 Tentang Implementasi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak di Lingkungan Satuan Pendidikan;
13.    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud.

Definisi Sekolah Sahabat Keluarga

Sekolah Sahabat Keluarga adalah satuan pendidikan (formal dan non formal) yang memiliki program inovatif dengan melibatkan keluarga dan masyarakat untuk terciptanya lingkungan belajar  yang ramah, aman, nyaman dan menyenangkan dalam mendukung penguatan pendidikan karakter dan budaya prestasi.

Tujuan

1.   Menginventarisasi satuan pendidikan yang memiliki praktik baik berkerjasama dan berkolaborasi dengan keluarga dan masyarakat yang dapat dijadikan inspirasi bagi satuan pendidikan lainnya;
2.   Memberikan apresiasi bagi satuan pendidikan yang memiliki program inovatif dengan melibatkan keluarga dan masyarakat;
3.   Meningkatkan kemitraan antara keluarga, sekolah dan masyarakat;
4.   Memberikan motivasi kepada satuan pendidikan untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Hasil Yang Diharapkan

1.  Tersedianya kumpulan praktik baik satuan pendidikan dalam melibatkan keluarga dan masyarakat yang dapat diakses dan dijadikan inspirasi bagi satuan pendidikan lainnya;
2.  Terpilihnya satuan pendidikan yang memenuhi kriteria Sekolah Sahabat Keluarga;
3.  Meningkatnya kemitraan antara sekolah, keluarga dan masyarakat;
4.  Termotivasinya satuan pendidikan untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan pendidikan yang lebih berkualitas dengan melibatkan keluarga dan masyarakat.

BAB II
RUANG LINGKUP DAN PROSEDUR APRESIASI

Ruang Lingkup

1. Kriteria Satuan Pendidikan

Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga dapat diikuti oleh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan satuan pendidikan non formal baik negeri maupun swasta dengan kriteria sebagai  berikut.
a.   Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) atau Nomor Induk Lembaga (NILEM/NILEG);
b.   Telah melaksanakan program-program yang melibatkan keluarga dan masyarakat termasuk alumni, seperti pertemuan dan wali kelas dan orang tua, kelas orang tua, kelas inspirasi, pentas karya akhir tahun.
c.   Mempunyai program-program terkait pencegahan kekerasan, penyalahgunaan narkoba, HIV/AIDS, penanggulangan resiko bencana, pergaulan bebas dan/atau masalah anak lainnya;
d.   Mempunyai program-program yang dirancang dan dilaksanakan oleh peserta didik;
e.   Mempunyai program unggulan atau praktik baik yang melibatkan orang tua, anak/peserta didik, dan/atau masyarakat yang telah dilaksanakan dan berdampak positif yang bisa dibagikan ke satuan pendidikan lain seperti sekolah sehat, adiwiyata, dan sekolah aman.

2 Tema

“Membangun Karakter dan Prestasi Anak Melalui Pelibatan Keluarga dan Masyarakat di Satuan Pendidikan”

Mekanisme Pendaftaran

Satuan pendidikan yang berminat mengikuti Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga mengisi formulir pendaftaran yang dapat diperoleh dengan mengunduh di laman sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id, dan melengkapi dokumen pendukungnya.  Dokumen-dokumen tersebut paling lambat diterima panitia pada tanggal 30 Juli 2018.

Kepanitiaan berasal dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yang akan ditetapkan dalam surat keputusan. Rincian tugas panitia sebagai berikut:

1.   menyebarluaskan informasi kegiatan apresiasi baik melalui media sosial, laman, surat elektronik dan lainnya;
2.   menjawab seluruh pertanyaan yang masuk melalui surat elektronik maupun telepon;
3.   memilah, meregistrasi, dan merekap usulan sekolah sahabat keluarga yang masuk;
4.   melaksanakan tugas administrasi kesekretariatan.

Panduan Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018 diharapkan dapat menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan baik peserta, panitia, maupun narasumber/penelai. Hal-hal yang belum tercantum dalam panduan  akan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diinformasikan pada saat pertemuan teknis kegiatan.  Semoga kegiatan Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga dapat berjalan dengan lancar dan mencapai hasil yang diharapkan.

Download / unduh Pedoman Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel