Tata Cara Pendaftaran PPGJ 2018
Saturday, February 17, 2018
Pada artikel sebelumnya, saya telah membahas tentang syarat pendaftaran pendidikan profesi guru dalam jabatan tahun 2018.
Bagi bapak dan ibu guru yang sudah memenuhi syarat maka silahkan untuk mendaftarkan diri pada program tersebut.
Untuk mengikuti program tersebut, anda harus mengikuti Tata Cara Pendaftaran PPGJ 2018 yang berisikan langkah-langkah proses pendaftaran PPGJ.
Adapun taha-tahap pendaftarannya adalah sebagai berikut:
Bagi bapak dan ibu guru yang sudah memenuhi syarat maka silahkan untuk mendaftarkan diri pada program tersebut.
Untuk mengikuti program tersebut, anda harus mengikuti Tata Cara Pendaftaran PPGJ 2018 yang berisikan langkah-langkah proses pendaftaran PPGJ.
Adapun taha-tahap pendaftarannya adalah sebagai berikut:
- Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
- Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
- Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
- Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
- LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
- “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
- “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
- “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
- Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.
- Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.