PENDAFTARAN CALON PESERTA PPGJ TAHUN 2018


Mengutip informasi dari laman , kembali dibuka Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018. Informasi Pendaftaran Calon Peserta PPGJ (PPGDJ) Tahun 2018 berdasarkan Surat Dirjen GTK Nomor   : 4184/B4/GT/2018 Tanggal  : 15 Februari 2018 disampikan bahwa dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan membuka pandaftaran calon peserta PPG dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.


PENDAFTARAN CALON PESERTA PPGJ TAHUN 2018

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ (PPGDJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022 sesuai  Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor   : 4184/B4/GT/2018 tertanggal 15 Februari 2018  adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Standar  minimal  nilai  hasil  seleksi  kemampuan  akademik  calon  peserta  ditetapkan  oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.  

2. Persyaratan administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
a.  Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar  pada Dapodik Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan per  tanggal  31  Juli 2017.
c.  Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki  kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  dari  perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e.  Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
f.  Masih  aktif  mengajar dibuktikan  dengan  memiliki  SK  pembagian  tugas  mengajar  dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g.  Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i.  Sehat jasmani dan rohani. 
j.  Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k.  Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku  untuk pendaftaran  dan pelaksanaan  PPG  Dalam  Jabatan,  tidak  berlaku  untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru  bukan  PNS  di  sekolah  negeri menjadi  tanggungjawab Pemerintah Daerah  atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).

Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPGJ (PPGDJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022 mulai tanggal 17 Februari – 2 Maret 2018. Untuk Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022 silahkan baca surat resmi dari Dirjen GTK

Untuk download Surat Edaran (silahkan baca disini)

Demikian informasi terkait Pendaftaran Calon Peserta PPGJ (PPGDJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022, semoga bermanfaat.






Sumber https://guroe.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel