Mekanisme Penggunaan Dana BOS 2018

 Adapun beberapa tujuan dan mekanisme penyaluran serta penggunaan DANA BOS masih sama deng Mekanisme Penggunaan Dana BOS 2018

Berikut ini adalah mekanisme penggunaan dana bos tahun 2018 menurut Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018.

Adapun beberapa tujuan dan mekanisme penyaluran serta penggunaan DANA BOS masih sama dengan tahun sebelumnya namun ada sedikit perubahan di dalamnya yang harus kita pelajari agar penggunaan dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak mengalami kesalahan dalam pengelolaan dana BOS tersebut. 

Salah satu yang perlu kita perhatikan adalah Pengelolaan BOS 2018 Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2. melakukan evaluasi setiap tahun; dan
3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a.   RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
b.   RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
c.   RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS; dan
d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
Download / unduh selengkapnya Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah / Juknis BOS Tahun 2018 silahkan klik pada tampilan di bawah ini:


Demikian share informasi mengenai Juknis BOS Tahun 2018 / Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Semoga bermanfaat.

Sumber artikel : klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel