Juknis BOS Madrasah 2019 Kemenag PDF MI, MTs dan MA
Monday, February 26, 2018
Juknis BOS Kemenag atau Juknis BOS Madrsah (Kemenag) 2019 telah diterbitkan berdasarkan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor-511 tahun 2019 tentang juknis / petunjuk teknisa bantuan oprasional sekolah (BOS) pada jenjang MI, MTS, MA atau Madarasah Tahun anggaran 2019/2020 yang menyatakan bahwa juknis bos madarasah /kemenag 2019 ini sebagai acuan dalam pelaksanaan dan menakanisme dana bantuan oprasioanal sekoalah pada tingkat madarasah anggaran 2019.
Berdasarkan mekanisme juknis bos kemenag / juknis bos madrasah 2019 MI MTs MA dinyatakan bahwa bos adalah program bantuan bos dari pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya dana operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar. Menurut Peratauran Pemerintah (PP 48 Tahun 2008) Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya digunakan untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Nah itulah atauran yang terdapat pada juknis bos madrasah MI MTs MA, yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Untuk jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS secara detailnya dibahas pada bagian penggunaan dana BOS yang terdapat pada Juknis Bos madrasah 2019 pdf.
Tujuan BOS Madrasah Sesuai Juknis Bos Kemenag 2019 yaitu untuk membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa madrasah miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh peserta didik MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri. Meringankan beban biaya sekolah bagi siswa di
madrasah swasta.
Sedangkan untuk sasaran dana BOS berdaarkan Juknis Bos Madrasah 2019 Kemenag MI, MTs dan MA dinyatakan bahwa sasaran program BOS adalah semua sekolah Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang sudah memiliki izin operasional. Peserta didik madrasah penerima BOS menurut juknis bos MI MTs MA adalah lembaga sekolah madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada saat pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang melaksanakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Peberian Dana BOS Berdasarkan Juknis BOS Madrasah 2019 Kemenag Untuk MI, MTS dan MA
Untuk pemberian besaran biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah (MI) : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah (MTs) : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah (MA) : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Meknisme Juknis BOS Madrasah 2019 MI MTs MA Kemenag
Berikut kami bagikan mekanisme pembrian baran/jasa dan larangan penggunaan dana bos kemenag sesuai peraturan yang ada pada Juknis Bos Kemenag atau juknis bos madrasah tahun 2019 silakan lihat dibawah ini :
Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Madrasah
Berdasarkan juknis bos 2019 madrasah Kepala Madrasah wajib memastikan bahwa barang atau jasa yang akan dibeli merupakan kebutuhan sekolah yang sudah sesuai dengan skala prioritas pengelolaan/pengembangan madrasah.
Menggunakan prinsip keterbukaan dan efisiensi anggaran dalam menentukan barang dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Mekanisme pembelian/pengadaan barang atau jasa harus memstikan kesesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Khusus untuk pembelian buku K-13 dilakukan dengan mekanisme juknis bos madrasah/kemenag 2019 :
- Madrasah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara langsung (offline) maupun melalui aplikasi (online) terverifikasi (diutamakan melalui aplikasi online).
- Penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada Madrasah sesuai dengan pesanan.
Itulah anjuran pembelian barang maupun jasa sesuai petunjuk teknis Bos 2019 MI MTs MA tahun anggaran 2019/2020.
Larangan Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis BOS 2019 Madrasah
Untuk larangan penggunaan dana bos Kemenag jenjang MI, MTs, MA tahun anggaran 2019 semua telah diatuar melalui peraturan baru berdasarkan peraturan pemerintah yang tertera pada Juknis Bos Madrasah/Kemenag 2019. Berikut larangan - larangan penggunaan dana bos madrasah yang meliputi :
- Disimpan dengan maksud dibungakan.
- Dipinjamkan kepada pihak lain.
- Digunakan untuk membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
- Untuk membiayai kegiatan yang tdak menjadi prioritas sekolah madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi-tour (karya wisata) dan sejenisnya.
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru/pendidik.
- Untuk membeli pakaian atau seragam atau sepatu bagi guru maupun siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima dana PIP.
- Dipakai untuk rehabilitasi sedang dan berat.
- Dipaik untuk pembangunan gedung/ruangan baru.
- Membeli (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- Menanamkan saham.
- Membiayai kegiatan yang sudah benar-benar dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.
- Dipakai untuk membiayai kegiatan penunjang yng tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan atau acara keagamaan.
- Digunakan sebagai pembiyayaan kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan atau sosialisasi atau pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
Demikian 13 larangan penggunaan Dana bos Madrasah tahun 2019 yang terdapat pada juknis bos 2019 kemenag. Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis Bos MI MTS MA Kemenag dapat anda unduh dibawah ini:
Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai juknis Bos Madrasah 2019 Kemenag MI, MTs dan MA.
Sumber https://jayaoprator.blogspot.com/