Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (TKD) Kabupaten Lombok Timur
Wednesday, February 28, 2018
Berikut kami sampikan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Kabupaten Lombok Timur, untuk itu silahkan bagi pelamar yang terlampirnya namanya dibawah ini untuk mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian tersebut. Demikian juga bagi pelamar untuk memperhatikan beberapa hal yang harus dipahami sebelum mengikuti SKD tersebut. Adapun hal tersebut sebagai berikut :
Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (TKD) Kabupaten Lombok Timur |
Baca juga : Tiga Hal wajib harus diketahui oleh pelamar sebelum mengikut Tes TKD
KEWAJIBAN BAGI PESERTA TES :
- Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai, jika terlambat masuk ruangan tes, tidak diperkenankan mengikuti tes dan dianggap gugur;
- Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
- Membawa kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Tanda Peserta Ujian untuk ditunjukkan kepada panitia;
- Mengenakan kemeja (baju lengan panjang) berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal serta bagi peserta perempuan yang mengenakan jilbab berwarna putih polos atau hitam polos);
- Duduk pada tempat yang telah ditentukan;
- Membawa alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes;
- Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT di mulai;
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Baca Juga : SOP Pelaksanaan CAT BKN Tahun 2018
LARANGAN BAGI PESERTA TES :
- Membawa buku-buku dan catatan lainnya;
- Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint;
- Membawa makanan dan minuman;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanapa seizing panitia selama tes berlangsung;
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Merokok dalam ruangan tes.
- Peserta yang melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus
HIMBAUAN KEPADA PESERTA TES CPNS :
- MENGINGAT TERBATASNYA AREA PARKIR, DIHIMBAU KEPADA PESERTA TES UNTUK TIDAK MENGGUNAKAN KENDARAAN RODA EMPAT/MOBIL.
- TIDAK MEMBAWA BARANG BERHARGA (PERHIASAN, UANG TUNAI DAN LAIN-LAIN). PANITIA TIDAK BERTANGGUNGJAWAB JIKA TERJADI KEHILANGAN BAGI PESERTA YANG MEMBAWA BARANG BERHARGA.
Demikian yang dapat kami bagikan semoga bermanfaat jangan lupa share ya.