Isi Juknis BOP RA 2018

Berikut ini adalah info lengkap seputar Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Rau Isi Juknis BOP RA 2018

Berikut ini adalah info lengkap seputar Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahun 2018.

Kementerian Agama juga telah menerbitkan Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan juknis tersebut dinyatakan bahwa BOP Raudlatul Athfal (RA)  adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing rnasing RA.

BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No, 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dan dana SOP dibahas pada bagian penggunaan dana BOP.

Tujuan BOP Raudhatul Athfal (RA)  berdasarkan Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018, secara urnum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD. Sceara khusus program BOP bertujuan untuk:
  1. Membantu biaya operasional RA
  2. Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
  3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dan keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Adapun Sasaran program BOP sesuai Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018 adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki inn operasional. Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu peniode.

Penyaluran Dana BOP Raudhatul Athfal (RA) sesuai Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018. Pada Tahun Anggaran 2018, dana SOP akan diberikan selama 12 bulan untuk peniode Januari sampai Desember 2018, dan dicairkan satu kuli tahap paling lambat akhir bulan April 2018.

Selanjutnya terkait penggunaan Dana BOP Raudlatul Athfal (RA) silahkan download Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018. 

Klik Disini 
atau

Demikian Info tentang Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2018. Semoga bermanfaat.

Sumber artikel klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel