SOP Pelaksanaan CAT BKN Tahun 2018
Saturday, January 27, 2018
Berikut kami sampaikan kepada sahabat SekolahSD.com yang telah mengikuti seleksi administrasi CPNS 2018 dan dinyatakan lulus maka tahap berikutnya adalah mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) serta ketentuan Nilai Ambang Batas (Passing Grade) CPNS Tahun 2018.
Adapun SOP Peleksanaan CAT BKN menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2018 sebagai berikut :
SOP Pelaksanaan CAT BKN Tahun 2018 |
Baca Juga : Baca Tiga Hal sebelum ikuti SKD
1. Alur Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) silahkan perhatikan gambar dibawah ini :
Alur Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) |
2. Alur Penilaian dan Waktu SKD. Perhatikan gambar dibawah ini :
Alur Penilaian dan Waktu SKD |
3. Batas Kelulusan (Passing Grade) SKD. Perhatikan gambar dibawah ini :
Batas Kelulusan (Passing Grade) SKD |
4. Alur Peserta Ketika Pelaksanaan Ujian sebagai berikut :
a. Peserta Datang 60 menit sebelum jadwal sesi Ujian b. Registrasi Peserta dan Pemberian PIN 1
c. Memberikan Tas ke Petugas Loker
d. Peserta diruang tunggu dan Melihat video tutorial
e. Body Checking Peserta
f. Peserta memasuki ruang CAT dan Mengerjakan Tes
g. Peserta Melihat Hasil sesi di Papan Pengumuman
Untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan gambar dibawah ini:
Alur Peserta Ketika Pelaksanaan Ujian |
Baca Juga : Jadwal SKD Kemenkumham Provinsi NTB5. Tata Tertib Peserta dan Sanksi
- Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKD atau SKB dimulai
- Peserta harus melakukan registrasi sebelum SKD atau SKDB dimulai
- Pesert Wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia
- Peserta Wajib dan hayan diperbolehkan membawa KTP dan kartu Peserta Tes untuk di tunjukkan kepada panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Peserta harus sesuai degan foto yang ada di Kartu Peserta
- Peserta menggunakan pakaian rapih, sopan dan bersepatu (kaos, celana dan sandal tidak diperkenankan).
- Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
- Peserta yang terlambat tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
- Peserta di dalam ruang tas dilarang membawa:
- buku-buku dan catatan lainnya.
- kalkulator, telepon genggam (hp), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.
- makanan dan minuman
- senjata api/tajam atau sejenisnya
- Peserta dilarang:
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa ijin panitia selama ujian
- keluar ruangan, kecuali memperoleh Ijin dari panitia;
- merokok dalam ruangan tes.
- Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2. Sanksi-Sanksi
- Pelanggar tata tertib huruf (i) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
- Sanksi yang diberikan bagi pelaggar tata tertib huruf (j) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
Baca Juga : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Kab. Lombok Barat
3. Lain-lain
Hal-hal lain yang belum dicantumkan dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Demikian yang dapat kami bagikan semoga bermanfaat jangan lupa share ya.