JUKNIS BOS TAHUN 2017
Thursday, January 18, 2018
Saat ini kita sudah masuk tahun anggaran 2017 dan sudah memasuki tahap penyaluran / Pencairan Dana BOS Triwulan 1 tahun 2017 jika mengacu pada PMK Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
Dalam Pasal 76 (1) PMK Nomor 187/PMK.07/2016 tersebut disebutkan bahwa bahwa Penyaluran Dana BOS untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober
JUKNIS DANA BOS 2017 UNTUK SD SMP SMA DAN SMK |
Lalu bagaimana dengan Juknis atau Petunjuk Teknis BOS 2017? Berikut ini DRAF JUKNIS BOS 2017 untuk SD SMP SMA dan SMK. Sebelum admin sharekan Link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK 2017, perlu Admin tegaskan bahwa JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK.2017 masih bersifat Draf sehingga dimungkinkan masih ada perubahan.
Berikut link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK.2017
Link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP 2017 (Klik Disini)
Berikut link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK.2017
Link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP 2017 (Klik Disini)
Demikian Uptodate info Draf JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK 2017 semoga bermanfaat. Ingat JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK 2017 masih berupa draf sehingga masih mungkin ada perubahan.
Info Sebelumnya
Info Sebelumnya
PERMENDIKBUD NO 16 TAHUN 2016 |
Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud No 16 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2103) menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Salah satu perubahan Juknis BOS Tahun 2016 Untuk SD SMP SMA dan SMK berdasarkan Permendikbud No 16 Tahun 2016 adalah terkait batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di sekolah swasta yang semula maksimal hanya 30% diubah menjadi maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima. Untu perubahan lainnnya silahkan Anda download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 16 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2016 UNTUK SD SMP SMA DAN SMK (Klik disini)
Berikut ini Permendikbud No 80 Tahun 2015
Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 terdiri dari
Lampiran 1 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SD dan SMP
Lampiran 2 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SMA
Lampiran 3 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SMK
Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016 dinyatakan bahwa: a) program BOS SD dan SMP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM; dan b) program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat
Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah dinyatakan bahwa Secara khusus program BOS SD dan SMP bertujuan untuk: a. membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan; b) membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan c. meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta.
Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016 dinyatakan bahwa Secara khusus program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk: a) membantu biaya operasional sekolah non-personalia; b; meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK); c: mengurangi angka putus sekolah; d) mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan dan/atau membantu tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah, khususnya bagi siswa miskin; e) memberikan kesempatan yang setara bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan f) meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Sasaran Penerima DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016 adalah Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.
Alokasi DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
Dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya:
Tingkat SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun;
Tingkat SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun;
Untuk sekolah di daerah khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa, akan mendapat alokasi sebanyak 60 siswa
Alokasi DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016 |
Pengecualian Kebijakan Sekolah Kecil
1. Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau
2. Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
3. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang; atau
4. Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
5. Sekolah swasta yang tidak bersedia menerima kebijakan alokasi minimal.
Alokasi DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016 (2)
Kewajiban Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal
1. Harus menyampaikan informasi jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada orang tua siswa dan di papan pengumuman;
2. Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
3. Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.
Mekanisme Kebijakan Sekolah Kecil dalam JUKNIS BOS 2016
1. Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat;
2. Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi;
3. Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi sekolah kecil berdasarkan rekomendasi tersebut. Tim BOS Provinsi juga berhak menolak rekomendasi bila tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Jadwal Pengambilan Data Untuk Penetapan Jumlah siswa penerima dana BOS 2016
1) Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Desember tahun sebelumnya;
2) Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
3) Triwulan 3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
4) Triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21 September.
Tahapan BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016 |
Waktu Penyaluran DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
1. Tiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember;
2. Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami hambatan atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode semesteran), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Penyaluran dari RKUN Ke RKUD DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
1. Triwulan 1 dan Semester 1, paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari;
2. Triwulan 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April;
3. Triwulan 3 dan Semester 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli;
4. Triwulan 4, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober.
Penyaluran Dana Ke Rekening Sekolah: BUD harus menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di RKUD.
Ketentuan Pengambilan DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
1. Dana BOS harus diterima utuh oleh sekolah;
2. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, dan dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku;
3. Dana BOS tidak harus habis dipergunakan pada periode berjalan, tapi digunakan sesuai kebutuhan yang tertuang dalam RKAS
Ketentuan Lainya bagi Sekolah Penerim DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
1. Semua negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
2. Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;
3. Sekolah dapat menerima sumbangan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu;
4. Pemda harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan sumbangan yang diterima sekolah agar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel;
5. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Penggunaan Dana BOS 2016 berdasrkan JUKNIS BOS 2016
1. Pengembangan Perpustakaan
a) Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa satu buku. Buku teks yang dibeli adalah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud;
b) Membeli buku pengayaan dan referensi untuk memenuhi SPM;
c) Langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait pendidikan (offline/online);
d) Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan;
e) Peningkatan kompetensi pustakawan;
f) Pengembangan database perpustakaan;
g) Pemeliharaan perabot perpustakaan;
h) Pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan;
i) Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah
2. Kegiatan PPDB
a) Semua jenis pengeluaran dlm rangka PPDB;
b) Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:
c) Penggandaan formulir Dapodikdasmen;
d) Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang dapat dibayarkan untuk kegiatan ini adalah:
Bahan habis pakai (ATK);
Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;
Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;
Honor operator Dapodikdasmen.
Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
1) Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan
2) Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
3) Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;
e) Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a) Membeli alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD;
b) Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD;
c) Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP;
d) Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan budi pekerti;
e) Pembelajaran remedial dan pengayaan;
f) Pemantapan persiapan ujian;
g) Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja;
h) Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
i) Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
j) Biaya lomba yang tidak dibiayai pemerintah/ pemda (termasuk untuk biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi);
k) Honor mengajar tambahan di luar jam/ kewajiban mengajar dan transportnya.
4. Ulangan dan Ujian
a) Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah;
b) Komponen yang dapat dibayarkan adalah:
c) Fotocopy/penggandaan soal;
d) Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali;
e) Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak dibiayai Pemerintah/Pemda.
5. Pembelian Bahan Habis Pakai
a) Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris;
b) Alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk);
c) Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah;
d) Pengadaan suku cadang alat kantor;
e) Alat-alat kebersihan dan alat listrik.
6. Langganan Daya dan Jasa
a) Langganan listrik, air, dan telepon (termasuk pasang instalasi baru bila ada jaringan);
b) Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk pasang baru bila ada jaringan). Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah
c) Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu jika di sekolah tidak ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan pendukungnya
7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi
a) Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela;
b) Perbaikan mebeler;
c) Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik;
d) Perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan;
e) Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
8. Pembayaran Honor Bulanan
a) Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
b) Tenaga administrasi;
c) Pegawai perpustakaan;
d) Penjaga Sekolah;
e) Petugas satpam;
f) Petugas kebersihan;
g) Batas maksimum pembayar honor bulanan sekolah negeri adalah 15%.
h) Pengangkatan tenaga honor baru harus dapat pertimbangan dan persetujuan kab/kota
9. Pengembangan Profesi G/TK
a) Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Sekolah yang mendapat hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh menggunakan dana BOS untuk transport kegiatan bila tidak disediakan;
b) Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya pendaftaran dan akomodasi apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan);
c) Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;
d) Dana BOS tidak boleh digunakan untuk biaya kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemda.
10. Membantu Siswa Miskin
a) Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan bantuan sejenis dari sumber lainnya, misalnya PIP.
b) Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang mengalami kesulitan transportasi ke sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan), dimana barang yang dibeli tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
11. Pengelolaan Sekolah
a) Penggandaan laporan dan surat-menyurat;
b) Insentif bagi tim penyusun laporan BOS;
c) Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos;
d) Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;
e) Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.
12. Pembelian dan Perawatan Komputer
a) Membeli/memperbaiki komputer desktop/ work station. Maksimum pembelian bagi SD 4 unit/tahun dan SMP 7 unit/tahun;
b) Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun;
c) Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta;
d) Membeli/memperbaiki proyektor. Jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta;
e) Ketentuan pembelian:
f) Harus dibeli di toko resmi;
g) Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku;
h) Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
13. Biaya Lainnya
a) Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah;
b) Mesin ketik;
c) Peralatan UKS dan obat-obatan;
d) Pembelian meja dan kursi peserta didik/ guru, jika yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang;
e) Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat.
f) Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening satuan pendidikan).
Larangan Penggunaan DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016sama dengan tahun sebelumnya hanya ditambahkan penegasan larangan membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.
==========================================