Juknis Bantuan Alat Kesenian Sekolah Tahun 2018 Kemdibud
Tuesday, January 16, 2018
Juknis Bantuan Alat Kesenian Sekolah Tahun 2018, Sasaran Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 adalah satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD dan SDLB), sekolah menengah pertama (SMP dan SMPLB), dan sekolah menengah atas (SMA, SMALB, dan SMK) pada tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia yang mengajukan proposal dan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.
Dalam Juknis Bantuan Alat Kesenian Sekolah Tahun 2018 disebutkan Dengan jumlah sekolah (SD, SMP, SMA/K, SLB) yang mencapai lebih dari 280.000 sekolah, maka tugas tersebut menjadi sangat berat. Apabila ditargetkan 5 persen saja dari keseluruhan maka jumlah yang harus difasilitasi adalah 14.000 sekolah. Sampai akhir tahun 2017 yang lalu, jumlah sekolah yang telah terfasilitasi adalah 4.078 sekolah, atau 29 persen dari target. Pada tahun 2018 ini telah dialokasikan fasilitasi untuk 438 sekolah dengan besaran bantuan maksimal Rp.90.000.000,-.
1.Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah
Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB,
SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
2.Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga
puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk
SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
3.Belum pernah menerima bantuan yang sejenis
4.Penerima bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki:
a. Guru/Pelatih Seni;
b. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
c. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan
bantuan sarana kesenian.
Persyaratan Administrasi
Syarat-syarat bagi calon penerima fasilitasi yaitu:
1. Mengajukan proposal permohonan bantuan yang diketahui komite sekolah dan
disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya;
2. Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan
alamat sekolah yang lengkap;
3. Mencantumkan Fotokopi NPWP atas nama sekolah; dan
4. Melampirkan foto papan nama sekolah, foto gedung sekolah, foto alur komando
(struktur organisasi), foto kegiatan siswa/i di sekolah (diutamakan kegiatan
kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat
kesenian;
5. Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan sarana kesenian yang
diusulkan.
6. Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kepala
Sekolah (lampiran 16); dan
7. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan
Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah.
Jumlah fasilitasi yang diberikan sesuai dengan pengajuan proposal yang telah
diverifikasi sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Baca juga Juknis Bantuan Sarana TIK Sekolah
diajukan (spesifikasi, volume, dan harga yang diajukan) dan Petunjuk Teknis
Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018;
2. Dalam hal terjadi perubahan untuk sarana kesenian yang akan dibeli dapat
mengajukan permohonan perubahan RAB kepada Direktorat Kesenian. Dan
perubahan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat
Kesenian;
3. Diprioritaskan kepada sekolah yang akan membeli sarana kesenian tradisional
sesuai dengan wilayah/daerah setempat;
4. Dapat mengadakan peralatan kesenian dari daerah lain apabila tersedia tenaga
pengajar/pelatih;
5. Volume dan kualitas barang harus mencerminkan kewajaran harga;
6. Apabila masih terdapat sisa dana yang telah diterima, maka sekolah harus
mengembalikan sisa dana fasilitasi ke kantor kas negara menggunakan Formulir
Surat Setor Pengembalian Belanja (SSPB) jika pengembalian masih dalam tahun
anggaran yang sama (lampiran 14) atau Formulir Surat Setor Bukan Pajak
(SSBP) jika pengembalian dalam tahun anggaran yang berbeda (lampiran 15)
dengan melaporkan terlebih dahulu ke Direktorat Kesenian atau sekolah dapat
mengusulkan kembali penambahan sarana kesenian (volume atau jenis yang
lain), usulan harus dilaporkan dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direktorat Kesenian;
7. Setiap penggunaan dana harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan dengan didukung alat
bukti pembayaran yang sah.
DOWNLOAD JUKNIS FASILITASI KESENIAN SEKOLAH 2018 Sumber https://www.datasekolah.co.id/
Dalam Juknis Bantuan Alat Kesenian Sekolah Tahun 2018 disebutkan Dengan jumlah sekolah (SD, SMP, SMA/K, SLB) yang mencapai lebih dari 280.000 sekolah, maka tugas tersebut menjadi sangat berat. Apabila ditargetkan 5 persen saja dari keseluruhan maka jumlah yang harus difasilitasi adalah 14.000 sekolah. Sampai akhir tahun 2017 yang lalu, jumlah sekolah yang telah terfasilitasi adalah 4.078 sekolah, atau 29 persen dari target. Pada tahun 2018 ini telah dialokasikan fasilitasi untuk 438 sekolah dengan besaran bantuan maksimal Rp.90.000.000,-.
Kriteria Sekolah Calon Penerima Bantuan Alat Kesenian
Juknis Bantuan Alat Kesenian Sekolah Tahun 20181.Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah
Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB,
SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
2.Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga
puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk
SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
3.Belum pernah menerima bantuan yang sejenis
4.Penerima bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki:
a. Guru/Pelatih Seni;
b. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
c. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan
bantuan sarana kesenian.
Persyaratan Administrasi
Syarat-syarat bagi calon penerima fasilitasi yaitu:
1. Mengajukan proposal permohonan bantuan yang diketahui komite sekolah dan
disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya;
2. Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan
alamat sekolah yang lengkap;
3. Mencantumkan Fotokopi NPWP atas nama sekolah; dan
4. Melampirkan foto papan nama sekolah, foto gedung sekolah, foto alur komando
(struktur organisasi), foto kegiatan siswa/i di sekolah (diutamakan kegiatan
kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat
kesenian;
5. Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan sarana kesenian yang
diusulkan.
6. Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kepala
Sekolah (lampiran 16); dan
7. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan
Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah.
Jumlah fasilitasi yang diberikan sesuai dengan pengajuan proposal yang telah
diverifikasi sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Baca juga Juknis Bantuan Sarana TIK Sekolah
Ketentuan dalam penggunaan dana fasilitasi kesenian
1. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya yangdiajukan (spesifikasi, volume, dan harga yang diajukan) dan Petunjuk Teknis
Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018;
2. Dalam hal terjadi perubahan untuk sarana kesenian yang akan dibeli dapat
mengajukan permohonan perubahan RAB kepada Direktorat Kesenian. Dan
perubahan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat
Kesenian;
3. Diprioritaskan kepada sekolah yang akan membeli sarana kesenian tradisional
sesuai dengan wilayah/daerah setempat;
4. Dapat mengadakan peralatan kesenian dari daerah lain apabila tersedia tenaga
pengajar/pelatih;
5. Volume dan kualitas barang harus mencerminkan kewajaran harga;
6. Apabila masih terdapat sisa dana yang telah diterima, maka sekolah harus
mengembalikan sisa dana fasilitasi ke kantor kas negara menggunakan Formulir
Surat Setor Pengembalian Belanja (SSPB) jika pengembalian masih dalam tahun
anggaran yang sama (lampiran 14) atau Formulir Surat Setor Bukan Pajak
(SSBP) jika pengembalian dalam tahun anggaran yang berbeda (lampiran 15)
dengan melaporkan terlebih dahulu ke Direktorat Kesenian atau sekolah dapat
mengusulkan kembali penambahan sarana kesenian (volume atau jenis yang
lain), usulan harus dilaporkan dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direktorat Kesenian;
7. Setiap penggunaan dana harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan dengan didukung alat
bukti pembayaran yang sah.
DOWNLOAD JUKNIS FASILITASI KESENIAN SEKOLAH 2018 Sumber https://www.datasekolah.co.id/